PajakOnline.com—Di penghujung tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 yang mengatur mengenai bukti potong unifikasi SPT PPh masa berbentuk dokumen elektronik dengan aplikasi e-bupot unifikasi. Pajak penghasilan yang di unifikasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2).
Sekarang, penerapan elektronik bukti potong unifikasi sedang dilakukan secara bertahap. Uji coba ini dilakukan untuk BUMN dan perusahaan swasta terdaftar pada 5 (lima) KPP Madya dan Pratama di area Jakarta, yaitu KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Madya Jakarta Pusat,KPP Pratama Jakarta Gambir 4, KPP Madya Jakarta Selatan I, serta KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4.
Bulan Oktober lalu, DJP juga menetapkan bukti potong unifikasi untuk instansi pemerintah.
Walau begitu, rencana jangka panjang pemerintah menggambarkan bukti potong unifikasi ini bisa diterapkan berbarengan pada lingkup nasional.
E-bupot unifikasi bertujuan mempermudah wajib pajak pada aspek administrasi perpajakan, khususnya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh meliputi pemotongan sampai pelaporan SPT.
Karena kebanyakan kesulitan yang dialami wajib pajak yaitu dalam pelaporan SPT Masa saat pemotongan dan pelaporan karena SPT yang harus dilaporkan ada 6. Apalagi jika pelaporan membutuhkan aplikasi yang berbeda dan terpisah dari setiap jenis SPT Masa PPh. Karena wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan lebih dari satu jenis PPh yang dilaporkan secara berulang dengan formulir dan format yang berbeda-beda.
Adanya bukti potong unifikasi, memudahkan wajib pajak, sehingga tidak perlu melakukan pelaporan berulang, karena format dan formulir yang dipakai pada beberapa jenis SPT diintegrasikan dalam e-bupot unifikasi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































