TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerapan E-Bupot Unifikasi Makin Memudahkan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di penghujung tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 yang mengatur mengenai bukti potong unifikasi SPT PPh masa berbentuk dokumen elektronik dengan aplikasi e-bupot unifikasi. Pajak penghasilan yang di unifikasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2).

Sekarang, penerapan elektronik bukti potong unifikasi sedang dilakukan secara bertahap. Uji coba ini dilakukan untuk BUMN dan perusahaan swasta terdaftar pada 5 (lima) KPP Madya dan Pratama di area Jakarta, yaitu KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Madya Jakarta Pusat,KPP Pratama Jakarta Gambir 4, KPP Madya Jakarta Selatan I, serta KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4.

Bulan Oktober lalu, DJP  juga menetapkan bukti potong unifikasi untuk instansi pemerintah.
Walau begitu, rencana jangka panjang pemerintah menggambarkan bukti potong unifikasi ini bisa diterapkan berbarengan pada lingkup nasional.

E-bupot unifikasi bertujuan mempermudah wajib pajak pada aspek administrasi perpajakan, khususnya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh meliputi pemotongan sampai pelaporan SPT.

Karena kebanyakan kesulitan yang dialami wajib pajak yaitu dalam pelaporan SPT Masa saat pemotongan dan pelaporan karena SPT yang harus dilaporkan ada 6. Apalagi jika pelaporan membutuhkan aplikasi yang berbeda dan terpisah dari setiap jenis SPT Masa PPh. Karena wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan lebih dari satu jenis PPh yang dilaporkan secara berulang dengan formulir dan format yang berbeda-beda.

Adanya bukti potong unifikasi, memudahkan wajib pajak, sehingga tidak perlu melakukan pelaporan berulang, karena format dan formulir yang dipakai pada beberapa jenis SPT diintegrasikan dalam e-bupot unifikasi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)