PajakOnline.com—Pemerintah belum dapat memastikan kapan mulai menerapkan pajak karbon setelah ditunda pemberlakuannya. Sebelumnya, pajak karbon akan diberlakukan terhitung mulai 1 Juli 2022. Namun, kemudian pemerintah menundanya. Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beralasan masih merumuskan aturan turunan dari pajak karbon.
“Kita akan terus rumuskan,” kata Sri Mulyani kepada awak media usai menghadiri Rapat Kerja Banggar DPR dengan Pemerintah dan Bank Indonesia, Senin (27/6/2022).
Menkeu menyampaikan, pihaknya tengah melihat waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon. Pemerintah ingin penerapan tersebut tetap berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
“Kita lihat seperti di Eropa, dengan Rusia tidak menyuplai gas, mereka sekarang bahkan menggunakan batu bara lebih banyak. Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasikan sangat hati-hati terhadap policy-policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya adalah pajak karbon,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, penerapan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali. Sebelumnya, pajak karbon rencanannya diterapkan pada April lalu, kemudian ditunda menjadi 1 Juli 2022. Beberapa hari menjelang 1 Juli, pemerintah memutuskan untuk kembali menentukan penerapan pajak karbon.
“Saat ini fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari hambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sehubungan dengan penundaan pajak karbon.