PajakOnline.com—Pajak korporasi atau pajak badan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada suatu badan yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha berupa PT, Perseroan Komanditer, BUMN atau BUMD yang dapat berbentuk firma, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga atau badan usaha lainnya. Besaran pajak yang harus dibayarkan yakni setelah dikurangkan oleh perolehan laba, yang nantinya akan menghasilkan penerimaan atas laba bersih.
Diberlakukannya pajak korporasi ini dibutuhkan sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi perekonomian yang ada di Indonesia.
Dalam pemberlakuan pajak korporasi ini, terdapat beberapa dasar hukum terkait pengenaan atas pajak korporasi, seperti antaranya:
- No. 23 Tahun 2018 Undang-Undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- No. 7 Tahun 1983 Undang-Undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan.
- No. 36 Tahun 2008 Undang-Undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan.
Dalam penerapannya di Indonesia, terkait dengan perkembangan perekonomi, otoritas pajak sudah melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Korporasi ini sejak April 2020. Sejumlah penurunan atau Insentif yang diberikan untuk wajib pajak badan umum juga berlaku untuk mereka yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif PPh badan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang membahas tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. PER-08/PJ/2020, yaitu tentang ketentuan baru yang berlaku atas penerapan tarif pajak korporasi, berisi bahwa wajib pajak badan secara umum selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham, dan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan tarif pajak dari 25% menjadi 22%, tarif baru tersebut sudah mulai berlaku untuk masa pajak April 2020. Serta untuk wajib pajak yang melakukan perdagangan di bursa efek Indonesia dan telah memenuhi persyaratan untuk pengurangan tarif pajak juga mendapatkan potongan tarif dari 20% menjadi 19%.
Sebenarnya pemberian atas penurunan tarif pajak badan ini juga didorong dan didasari adanya keinginan untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah investor di Indonesia, karena Investor yang terkena tarif pajak yang relatif tinggi akan cenderung memilih negara dengan tarif pajaknya lebih rendah. (Azzahra Choirrun Nissa)