PajakOnline.com—Pajak korporasi atau pajak badan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada suatu badan yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha berupa PT, Perseroan Komanditer, BUMN atau BUMD yang dapat berbentuk firma, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga atau badan usaha lainnya. Besaran pajak yang harus dibayarkan yakni setelah dikurangkan oleh perolehan laba, yang nantinya akan menghasilkan penerimaan atas laba bersih.
Diberlakukannya pajak korporasi ini dibutuhkan sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi perekonomian yang ada di Indonesia.
Dalam pemberlakuan pajak korporasi ini, terdapat beberapa dasar hukum terkait pengenaan atas pajak korporasi, seperti antaranya:
- No. 23 Tahun 2018 Undang-Undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- No. 7 Tahun 1983 Undang-Undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan.
- No. 36 Tahun 2008 Undang-Undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan.
Dalam penerapannya di Indonesia, terkait dengan perkembangan perekonomi, otoritas pajak sudah melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Korporasi ini sejak April 2020. Sejumlah penurunan atau Insentif yang diberikan untuk wajib pajak badan umum juga berlaku untuk mereka yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
