PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Media Briefing Rabu (22/04/2020), secara online dengan topik Kebijakan dan fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai dalam merespons pandemi Covid-19. Acara tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Hadir sebagai nara sumber Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.
Dalam media breafing tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerimaan DJP periode Januari – Maret 2020 sebesar Rp241,61 triliun atau mencapai 14,71% dari Target APBN 2020. Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2020, maka capaian penerimaan adalah 19,27%. Pertumbuhan penerimaan adalah sebesar -2,47% (y-o-y), melambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama tahun 2019 (1,32%).
Penerimaan Bruto Januari – Maret 2020 tumbuh -0,23% atau melambat dibandingkan periode yang sama tahun 2019 (7,02%). Pertumbuhan bruto non PPh Migas masih bernilai positif sebesar 1,21%
Sedangkan pendapatan dari sisi restitusi disampaikan Suryo, restitusi Januari – Maret 2020 didominasi oleh restitusi hasil pemeriksaan sebesar Rp29,49 triliun yang berkontribusi 52,59% dari total restitusi.
Sedangkan restitusi dipercepat sebesar Rp14,91triliun atau berkontribusi 26,59% dan restitusi akibat upaya hukum sebesar Rp11,67 triliun dengan kontribusi 20,82%. Namun demikian, restitusi dengan pertumbuhan terbesar adalah restitusi dipercepat dengan pertumbuhan 17,12%.
Suryo menegaskan, tahun 2020 merupakan bagian dari rencana strageis 2020-2024. Secara garis besar, rencana strategis DJP 2020-2024 ditujukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.
“Strategi 2020 yang akan diterapkan DJP agar target penerimaan tercapai adalah implementasi dari Rencana Strategi 2020-2024 tersebut,” ujarnya
Strategi pencapaian target penerimaan perluasan basis pajak akan ditempuh melalui:
1). Peningkatan kepatuhan sukarela WP yang tinggi,
2). Pengawasan dan Penegakan Hukum yang berkeadilan.
Strategi perpajakan juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional, yaitu antara lain melalui:
1). Terobosan di bidang regulasi melalui PERPPU-1/2020
2). Fasilitas Perpajakan melalui pemberian insentif, dan
3). Proses bisnis Layanan yang user friendly berbasis IT.
DJP tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment), untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemic Covid-19 ini.































