TRENDING
Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanPemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam Tertekan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pertumbuhan Bruto Non PPh Migas Positif Sebesar 1,21%

·

Pertumbuhan Bruto Non PPh Migas Positif Sebesar 1,21%

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Media Briefing Rabu (22/04/2020), secara online dengan topik Kebijakan dan fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai dalam merespons pandemi Covid-19. Acara tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Hadir sebagai nara sumber Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.

Dalam media breafing tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerimaan DJP periode Januari – Maret 2020 sebesar Rp241,61 triliun atau mencapai 14,71% dari Target APBN 2020. Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2020, maka capaian penerimaan adalah 19,27%. Pertumbuhan penerimaan adalah sebesar -2,47% (y-o-y), melambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama tahun 2019 (1,32%).

Penerimaan Bruto Januari – Maret 2020 tumbuh -0,23% atau melambat dibandingkan periode yang sama tahun 2019 (7,02%). Pertumbuhan bruto non PPh Migas masih bernilai positif sebesar 1,21%

Sedangkan pendapatan dari sisi restitusi disampaikan Suryo, restitusi Januari – Maret 2020 didominasi oleh restitusi hasil pemeriksaan sebesar Rp29,49 triliun yang berkontribusi 52,59% dari total restitusi.

Sedangkan restitusi dipercepat sebesar Rp14,91triliun atau berkontribusi 26,59% dan restitusi akibat upaya hukum sebesar Rp11,67 triliun dengan kontribusi 20,82%. Namun demikian, restitusi dengan pertumbuhan terbesar adalah restitusi dipercepat dengan pertumbuhan 17,12%.

Suryo menegaskan, tahun 2020 merupakan bagian dari rencana strageis 2020-2024. Secara garis besar, rencana strategis DJP 2020-2024 ditujukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

“Strategi 2020 yang akan diterapkan DJP agar target penerimaan tercapai adalah implementasi dari Rencana Strategi 2020-2024 tersebut,” ujarnya

Strategi pencapaian target penerimaan perluasan basis pajak akan ditempuh melalui:
1). Peningkatan kepatuhan sukarela WP yang tinggi,
2). Pengawasan dan Penegakan Hukum yang berkeadilan.

Strategi perpajakan juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional, yaitu antara lain melalui:
1). Terobosan di bidang regulasi melalui PERPPU-1/2020
2). Fasilitas Perpajakan melalui pemberian insentif, dan
3). Proses bisnis Layanan yang user friendly berbasis IT.

DJP tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment), untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemic Covid-19 ini.

Berita lainnya di Headlines