PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak tahun 2022 ini bisa tumbuh 15,3 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak bisa melebihi target dalam UU APBN 2022 yakni sebesar Rp1.784 triliun.
“Outlook 2022 sebesar 15,3 persen ini kita berikan keputusan yang sangat strategis dan tetap dalam kondisi mitigasi yang kami hadapi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, belum lama ini.
Dalam UU APBN 2022, penerimaan negara dari perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun. Namun dalam kondisi saat ini diperkirakan beberapa pos penerimaan perpajakan mengalami peningkatan.
Misalnya penerimaan bea dan cukai diprediksi bisa mencapai Rp299 triliun dari yang semula hanya ditargetkan sebesar Rp245 triliun. Kemudian penerimaan pajak juga mengalami peningkatan menjadi Rp1.485 triliun dari semula targetnya Rp1.265 triliun.
Febrio menyebutkan proyeksi kenaikan penerimaan pajak tahun 2022 ini sebagai bukti perekonomian nasional kembali membaik. Kenaikan 15,3 persen tersebut telah melampaui kondisi sebelum pandemi yakni sepanjang 2018-2019 yang pertumbuhannya sebesar 6,5 persen.
Berbagai prediksi tersebut tidak terlepas dari bonus kenaikan harga komoditas yang melambung tinggi di pasar global. Meski begitu, Febrio menegaskan pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menghadapi kondisi ketidakpastian.
Alasannya, ketidakpastian global ini telah berdampak langsung pada kebijakan moneter maupun perdagangan global. Terlebih beberapa waktu lalu, pemerintah sempat melarang ekspor komoditas demi menjaga persediaan kebutuhan dalam negeri.
Hal ini pun kata dia bukan lagi sesuatu yang baru karena banyak negara yang juga menjalankan strategi yang sama. “Walaupun sempat harus melarang ekspor beberapa komoditas tapi kami berhasil menjaga suplai di dalam negeri dan saat ini sudah lepas lagi ekspor,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu.