PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2024 mengalami shortfall atau lebih rendah dari target APBN 2024. Realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2024 hanya mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target dalam APBN 2024 yang mencapai 1.988,9 triliun.
"Penerimaan negara masih tetap di Rp2.802 triliun tapi penerimaan pajak kita terkoreksi ke bawah Rp 1.932,4 triliun di bawah target APBN awal yang Rp 1.988 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2025. Dengan demikian, terdapat kekurangan setoran pajak hingga Rp56,5 triliun dari target dalam UU APBN 2024. Ini adalah shortfall pertama dalam 4 tahun APBN.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) III Anggito Abimanyu turut menjelaskan, penerimaan pajak tak mencapai target disebabkan kondisi penerimaan pada kuartal I dan II 2024 yang menurun bila dibandingkan periode sama tahun lalu.
Pada kuartal I 2024 penerimaan pajak hanya mencapai Rp393,9 triliun atau lebih rendah 8,8% dari kuartal I 2023. Kemudian, pada kuartal II realisasinya mencapai Rp499,9 triliun atau lebih rendah 7,2% dari kuartal I 2023.
“Penerimaan pajak pada kuartal I dan II 2024 itu masih lebih rendah dari 2023. Namun pada kuartal III dan IV 2024 mulai meningkat. Ini sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan moderasi harga,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Januari 2025, Senin (6/1/2025).
Dalam paparannya, kondisi penerimaan pajak pada kuartal I 2024 yang menurun disebabkan, oleh kondisi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) badan yang menurun signifikan terutama pada sektor pertambangan batu bara yang profitabilitas 2023 tertekan akibat moderasi harga komoditas.
Pada kuartal II 2024, terjadi penurunan penerimaan pajak terutama disebabkan masih menurunnya penerimaan dari PPh badan tahunan pada sektor pertambangan batu bara, dan industri pengolahan kelapa sawit yang profitabilitas tahun 2023 terdampak moderasi harga komoditas.
Meski begitu, pada kuartal III 2024 penerimaan pajak mulai berbalik positif mencapai Rp461 triliun atau meningkat 10,4% yoy. Ini disebabkan adanya pertumbuhan yang baik pada pajak-pajak yang bersifat transaksional seperti PPh dalam negeri, PPh 22 impor, dan PPN impor, terutama pada perdagangan dan industri pengolahan sejalan dengan aktivitas ekonomi yang mulai baik.
Di samping itu, kontraksi penerimaan dari PPh badan mulai mengecil didorong oleh pertumbuhan di sektor pertambangan tembaga yang mengalami peningkatan kinerja perusahaan.
