PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2021 terkontraksi atau minus 0,46% daripada kinerja periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 4 bulan pertama 2021 mencapai Rp374,9 triliun atau 30,94% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun. Lantaran, kontraksi penerimaan pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 sudah makin kecil.
“Dibanding tahun lalu, pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu hingga April, pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya minus 3%,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Dari sisi utang luar negeri Indonesia pada akhir triwulan I-2021 tercatat sebesar USD415,6 miliar atau hampir setara Rp6.000 triliun dengan asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS. Berdasarkan laporan Bank Indonesia secara tahunan baru-baru ini, ULN triwulan I-2021 tumbuh 7,0% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 3,5% (yoy). Posisi ULN pada triwulan I-2021 mencapai USD203,4 miliar.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, untuk itu pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara. Oleh karenanya Direktorat Jendaral Pajak harus bekerja luar biasa dan memiliki strategi tersendiri.
“Sebuah strategi kapan memberi dan kapan memungut pajak dan kapan melakukan enviroment dan kapan melakukan edukasi. Dan itu adalah menu setiap hari dari direktorat jendral pajak dan kita melakukan langkah reformasi pajak dan pekerjaan ini belum selesai,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan, penerimaan pajak 2021 menggunakan basis penerimaan pajak 2020 yang mengalami kontraksi tajam akibat pandemi Covid-19 dan tidak mencapai target. Menkeu berharap penerimaan pajak terus membaik sehingga target pertumbuhan penerimaan yang sekitar 15% dapat tercapai tahun ini. “Kita memformulasikan insentif perpajakan untuk ekonomi Indonesia untuk meningkat investasinya dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

































