PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak sampai bulan November 2021 mencapai Rp1.082,56 triliun atau setara dengan 88,04% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp1.229,59 triliun.
“Penerimaan pajak terus menunjukkan angka positif,” demikian pernyataan DJP dalam akun media sosialnya @ditjenpajakri, hari ini Kamis (9/12/2021).
DJP menyatakan, setoran Rp1.082,56 triliun tersebut mengalami pertumbuhan 17% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp925,34 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan posisi penerimaan hingga Oktober 2021, yang tumbuh 15,3%.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun juga diperkirakan akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.
Bila mencapai target, maka penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%. Melalui unggahan itu pula, DJP menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak, serta meminta dukungan agar target penerimaan dapat tercapai.
“Terima kasih atas dukungan dan kontribusi wajib pajak. Mari dukung DJP agar bisa meraih target penerimaan pajak tahun 2021,” sebut DJP.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan terus menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2021 ini.
Menurut Suryo, kegiatan PPM dan PKM tersebut dilakukan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan.