Sabtu, 17 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp1,97 Triliun hingga Februari 2025

Pertumbuhan positif sebesar 2,60 persen (year on year).

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp1,97 Triliun hingga Februari 2025

Relawan pajak untuk negeri sedang melayani wajib pajak di Kanwil DJP Bali.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan penerimaan pajak Rp1,97 triliun hingga Februari 2025, atau 10,97 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun pada 2025. Penerimaan tersebut menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 2,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year).

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dalam Media Briefing secara daring, kemarin.

“Hingga Februari 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp1.974,18 miliar, tumbuh 2,60 persen dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pemusatan wajib pajak terdaftar setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar,” ungkap Darmawan.

Darmawan menyampaikan, penerimaan pajak didorong sejumlah sektor usaha dominan, yaitu:

1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp407,63 miliar (dengan kontribusi sebesar 20,65 persen dari total penerimaan pajak);

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp293,67 miliar (14,88 persen);
3. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp259,99 miliar (13,17 persen);

4. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Rp205,48 miliar (10,43 persen);

5. Industri Pengolahan: Rp179,57 miliar (9,10 persen); dan

6. Sektor lainnya : 627,49 miliar (31,79 persen).

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah disampaikan.

Angka ini meningkat 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 3.396 SPT WP Badan, 134.795 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.

Darmawan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP.

“Apabila wajib pajak membutuhkan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan, kami sedang membuka layanan pojok pajak di Living World Denpasar hingga tanggal 23 Maret 2025. Kami juga membuka layanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, dan KP2KP Ubud,” ucap Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Pada awal implementasinya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan tiga saluran utama dalam pembuatan faktur pajak, yaitu:

1. Coretax DJP;
2. Aplikasi e-Faktur Client Dekstop; dan
3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.

Darmawan juga menjelaskan bahwa Dirjen Pajak memberikan kemudahan lainnya dengan menerbitkan KEP-67/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.

”DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 3 (tiga) masa pajak yaitu masa pajak Januari, Februari, dan Maret tahun 2025,” terang Darmawan.

Darmawan juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP, terutama menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

“Jika ada pegawai yang meminta gratifikasi atau melanggar, laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP seperti telepon Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id,” tegasnya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.