TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Capai Rp4,32 Triliun per 31 Januari 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) mencapai Rp4,32 triliun hingga 31 Januari 2024 atau 7,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 57,38 triliun.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda mengatakan, pencapaian penerimaan tersebut dihasilkan dari beberapa jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp1,86 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp2,45 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,01 miliar dan pajak lainnya Rp5,32 miliar.

“Berdasarkan empat sektor kegiatan usaha, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp 2,4 triliun (56,86 persen), sektor industri pengolahan Rp 624,95 miliar (14,48 persen), sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp 449,50 miliar (10,41 persen), dan sektor konstruksi Rp 258,50 miliar,” kata Wansepta dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/3/2024).

Secara kumulatif, kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di Jakarta tercatat senilai Rp102,70 triliun hingga 31 Januari 2024 atau mencapai 8,62 persen. Jumlah penerimaan itu dihasilkan dari delapan Kanwil DJP di Jakarta, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Adapun kinerja penerimaan pajak seluruh Kanwil DJP di Jakarta didukung dari PPh non-migas sebesar Rp 55,53 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 3,81 persen oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan.

Kemudian, penerimaan dari PBB juga tumbuh positif sebesar 503,79 pesen disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan di bulan ini.
Sedangkan, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp 40,01 triliun atau mengalami penurunan 20,69 persen yang dipicu oleh adanya beberapa Wajib Pajak dominan yang masuk dalam kawasan berikat serta pemusatan PPN terutang di lokasi.

Selain penerimaan pajak, kinerja bea dan cukai di DKI Jakarta juga tumbuh positif hingga 31 Januari 2024, yakni mencapai Rp 1,47 triliun atau 5,32 persen dari target APBN 2024. Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun mengalami akselerasi pertumbuhan sebesar 50,06 persen dengan capaian Rp 37,05 triliun. Pencapaian ini ditopang oleh komponen penerimaan sumber daya alam sebesar Rp18,16 triliun yang meningkat 52,24 persen.