PajakOnline.com—Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencapai Rp5,58 Triliun hingga akhir Mei 2024. Nominal tersebut setara 37,64% dari target.
Kepala Kanwil DJP Jateng ll Slamet Sutantyo mengatakan realisasi ini mengalami pertumbuhan sebesar 12% dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama (year on year/yoy). Berasal dari PPh Non Migas, PPN, PPnBM, PBB dan pajak lainnya.
“Penerimaan pajak terbesar berasal dari PPh Non Migas menyumbang sebesar Rp3,4 triliun atau 45,15%, PPN dan PPnBM sebesar Rp2 triliun atau 29,8%, PBB sebesar Rp7,5 miliar atau 19,29%, dan pajak lainnya sebesar Rp95,2 miliar atau 34,1%,” kata Slamet, dikutip Senin (1/7/2024).
Slamet mengungkapkan terdapat lima sektor dominan yang mendukung penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II yakni, Industri Pengolahan berkontribusi sebesar Rp2,1 triliun atau 37,85%. Kemudian Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Kendaraan sebesar Rp1,1 triliun atau 21,25%, Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp718 miliar atau 12,87%.
“Untuk Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp649 miliar atau 11,6%, Pejabat Negara, Karyawan, Pensiunan, dan Tidak/Belum Bekerja sebesar Rp169 miliar atau 3%, dan sektor lainnya sebesar Rp746 miliar atau 13,37%,” katanya.
Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Jateng II yang telah dilaporkan sampai dengan 31 Mei 2024, sebanyak 716.647 SPT. Terdiri dari 50.233 SPT Badan, 606.445 SPT Orang Pribadi (OP) Karyawan,dan 59.969 SPT OP Non Karyawan atau secara keseluruhan tercapai 90,94% dari total target penerimaan SPT Tahunan sebesar 788.030 SPT.