PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaporkan penerimaan pajak sebesar Rp3,12 triliun sampai 31 Maret 2025. Nominal tersebut setara 17,60 persen dari target tahun 2025 ini yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, target penerimaan tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan perubahan mekanisme administrasi pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
“Mulai Tahun Pajak 2025, Pajak Bumi dan Bangunan serta masa pajak lainnya untuk Wajib Pajak cabang dilakukan secara terpusat. Ini berdampak langsung terhadap target penerimaan masing-masing kantor wilayah,” kata Ardiyanto dalam keterangannya, dikutip Senin (5/5/2025).
Kendati target lebih kecil, kinerja penerimaan menunjukkan pertumbuhan positif, terutama dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara neto, kelompok PPN tumbuh 2,23 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang mencapai Rp2.860,6 per kilogram di wilayah Riau.
“Penerimaan dari sektor sawit tetap menjadi andalan. Harga TBS yang tinggi memberikan efek langsung terhadap penerimaan PPN dari Wajib Pajak di sektor ini,” katanya.
Selain PPN, kelompok penerimaan lain seperti bunga penagihan dan deposit pajak juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Per Maret 2025, penerimaan dari kelompok ini tercatat sebesar Rp31,01 miliar, melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp15,23 miliar.
Dari sisi sektor usaha, pertanian menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan lonjakan 17,13 persen. Sektor perdagangan juga tumbuh 2,34 persen, sementara sektor administrasi pemerintahan mencatatkan pertumbuhan 0,91 persen, terutama dari jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, dan PPh Final.
Ardiyanto menyebutkan kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tren positif. Hingga 31 Maret 2025, sebanyak 287.949 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima, atau sekitar 64,92 persen dari target 443.506 SPT. Dari jumlah tersebut, 243.627 merupakan SPT orang pribadi karyawan, 39.174 SPT orang pribadi nonkaryawan, dan 5.148 SPT badan.
Ardiyanto menegaskan komitmen fiskus untuk terus berinovasi dalam menghadapi tantangan ekonomi 2025. Ia menegaskan kalau Kanwil DJP Riau akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, dan asosiasi untuk menjaga kinerja penerimaan pajak.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerimaan negara, apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi dan perubahan kebijakan fiskal,” pungkasnya.