PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara tahunan (year-on-year) hingga April 2025. Data tersebut diungkap Komisi XI DPR RI menunjukkan bahwa total penerimaan pajak selama Januari–April 2025 hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun dari Rp624,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Salah satu faktor utama penurunan ini adalah lonjakan restitusi pajak yang mencapai Rp176,4 triliun, meningkat hampir 60% dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini terutama berasal dari sektor korporasi yang tengah menghadapi tekanan berat, sehingga berdampak pada menyusutnya basis pajak negara.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan, lebih dari 73.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal pertama 2025. Penurunan permintaan menjadi penyebab utama PHK (69,4%), diikuti oleh kenaikan biaya produksi (43,3%).
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menilai kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah belum cukup efektif menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan domestik.
"Situasi saat ini banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan, yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan berkurangnya kontribusi pajak.
Di sisi lain, masyarakat menunjukkan reaksi negatif terhadap kenaikan tarif PPN dan penguatan pengawasan perpajakan. Aksi penolakan muncul baik dari pelaku UMKM maupun konsumen, yang merasa terbebani oleh makin beratnya beban biaya hidup," kata Koni.
Kondisi ini berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak, khususnya di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.
Peningkatan jumlah Wajib Pajak berstatus nonefektif (NE) juga terjadi seiring memburuknya kondisi ekonomi dan meningkatnya PHK.
Selain faktor ekonomi, tingginya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah turut memengaruhi kepatuhan pajak. Kebijakan perpajakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat menimbulkan resistensi, yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya penerimaan pajak.
