PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 meningkat sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022. Hal ini menandakan perekonomian nasional semakin membaik.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan kenaikan penerimaan pajak dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, serta dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
“Khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Suryo Utomo dalam acara Media Briefing DJP, belum lama ini.
Suryo merinci total capaian penerimaan pajak berasal dari PPh non-migas sebesar Rp519,6 triliun atau 69,4 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target, PPh migas mencapai Rp43,0 triliun atau 66,6 persen dari target, sedangkan PBB dan pajak lainnya Rp4,8 triliun atau setara 14,9 persen dari target.
Selain itu, Suryo menjelaskan pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. Adapun rinciannya meliputi PPh 21 tumbuh 19,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM.
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen,” katanya.
Dalam perkembangan terkini penerimaan terkait UU HPP, sambung Suryo, dari klaster PPS, realisasi PPh final mencapai Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
Sementara capaian dari PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut, berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun.
“Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima Wajib Pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar,” kata Suryo.
Sedangkan Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar. Di sisi lain, PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.
Adapun dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, tercatat terjadi penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022.
Mengenai integrasi NIK sebagai NPWP, maka pemakaian nomor KTP tersebut sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
“Implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak,” katanya.
Selain itu, pada 14 Juli 2022, DJP telah meresmikan kemudahan validasi SSP PPhTB oleh notaris/PPAT secara online melalui penerbitan Perdirjen Nomor Per-08/PJ/2022. Disampaikan juga bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak melalui penerbitan PMK 113/2022, serta penerbitan PMK 114/2022.
“Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022. Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat,” kata Suryo.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengharapkan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan semester I tahun ini, termasuk kinerja penerimaan pajak akan terus tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi pada semester II mendatang.
“Kita memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat pada semester I sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II, seperti item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” katanya.