• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 11 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penerimaan Pajak Q3/2020 Merosot Lagi, Resesi Semakin Dalam?

Menunjukkan aktivitas ekonomi (dalam negeri) memburuk daripada periode sebelumnya.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/11/2020
in Berita, Headlines, Opini
0
Indonesia Dukung Kerja Sama Pajak Internasional Capai Konsensus

Sumber Foto: Kemenkeu.

2.7k
Dibagikan
3.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Mengejutkan, ekonomi sebagian besar negara-negara maju menunjukkan perbaikan signifikan pada triwulan III 2020 (Q3/2020) ini. Setelah mengalami kontraksi tajam pada Q2/2020, negara-negara maju tersebut mencatat pertumbuhan ekonomi menakjubkan.

Kanal Opini Oleh: Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Negara-negara pengguna mata uang Euro, atau dinamakan Euro Area, mencatat pertumbuhan ekonomi 12,7 persen pada Q3/2020 dibandingkan triwulan sebelumnya, atau quarter-on-quarter (QoQ), setelah penyesuaian faktor musim (seasonally adjusted).

Uni Eropa juga mencatat pertumbuhan ekonomi menakjubkan, dengan tingkat pertumbuhan 12,1 persen pada Q3/2020, quarter-on-quarter, seasonally adjusted. Perancis mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi, mencapai 18,2 persen pada Q3/2020, quarter-on-quarter, seasonally adjusted. Pertumbuhan ekonomi pada Q3/2020 ini lebih besar dari kontraksi Q2/2020 (QoQ,SA) sebesar minus 13,7 persen.

Baca Juga:

Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak

Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan

Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Spanyol dan Italia juga menikmati pertumbuhan ekonomi menakjubkan pada Q3/2020. Masing-masing mencatat pertumbuhan 16,7 persen dan 16,1 persen, quarter on quarter, seasonally adjusted.

Amerika Serikat juga mencatat pertumbuhan ekonomi spektakuler. Dengan tingkat pertumbuhan 7,4 persen pada Q3/2020 terhadap Q2/2020, setelah koreksi faktor musim. Begitu juga Singapura, ekonomi Q3/2020 membaik dengan mencatat pertumbuhan 7,9 persen terhadap Q2/2020, setelah koreksi faktor musim.

Data di atas menandakan negara-negara maju tersebut di atas sudah keluar dari resesi.
Bagaimana dengan Indonesia? Data pertumbuhan ekonomi Indonesia baru diketahui tanggal 5 November 2020, atau besok melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, berdasarkan data penerimaan pajak, ekonomi Indonesia pada Q3/2020 diperkirakan kurang menggembirakan.

Penerimaan Pajak Makin Merosot

Realisasi penerimaan pajak pada Q3/2020 turun tajam dibandingkan Q2/2020. Penerimaan pajak dalam negeri pada periode Q3/2020 turun 24,5 persen terhadap Q2/2020. Turun dari Rp290,1 triliun pada Q2/2020 menjadi Rp218,9 triliun pada Q3/2020.

Data ini menunjukkan aktivitas ekonomi (dalam negeri) selama periode Q3/2020 jauh lebih buruk dari periode Q2/2020. Pajak Penghasilan karyawan turun 24 persen. Menunjukkan jumlah PHK atau karyawan dirumahkan meningkat pada Q3/2020 dibandingkan Q2/2020.

Pajak Penghasilan Badan untuk periode Q3/2020 bahkan turun 62 persen. Menandakan banyak perusahaan sedang mengalami masalah besar. Laba anjlok bahkan merugi.

Padahal PSBB pada Q3/2020 sudah jauh lebih longgar dibandingkan Q2/2020. Kekhawatiran pandemi tidak nampak. Aktivitas masyarakat sangat bebas. Namun, penerimaan pajak toh turun tajam.

Yang lebih mengkhawatirkan, pajak penghasilan nonmigas juga anjlok, turun 39,4 persen: dari Rp174,7 triliun (Q2/2020) menjadi hanya Rp106 triliun (Q3/2020).

Secara keseluruhan, total penerimaan perpajakan, yaitu pajak dalam negeri ditambah bea dan cukai, turun 22,5 persen pada Q3/2020 terhadap Q2/2020. Turun dari Rp345 triilun (Q2/2020) menjadi Rp267,5 triliun (Q3/2020). Dengan demikian, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada Q3/2020 diperkirakan sangat rendah. Bisa di bawah 7 persen.

Di lain sisi, beban bunga pinjaman semakin bertambah dan membebani anggaran. Rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan perpajakan pada Q3/2020 mencapai 29 persen. Sangat tinggi. Meskipun beban bunga pinjaman untuk defisit tahun ini sebagian besar sudah ditanggung Bank Indonesia. Melalui skema pembiayaan yang dinamakan burden sharing.

Artinya, defisit anggaran tertentu dibiayai melalui “cetak uang”. Dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020.

Dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, year-on-year, penerimaan pajak juga turun tajam. Penerimaan Pajak Penghasilan karyawan pada Q3/2020 turun 9,5 persen dibandingkan Q3/2019. Pajak Penghasilan Badan bahkan anjlok sangat tajam, 51,4 persen, dibandingkan periode sama tahun lalu. PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing juga turun 11,5 persen dan 26,2 persen, year-on-year.

Penurunan penerimaan pajak pada Q3/2020, year-on-year, jauh lebih buruk dari penurunan penerimaan pajak pada Q2/2020, year-on-year.

Artinya, aktivitas ekonomi pada Q3/2020 bisa lebih buruk dari aktivitas ekonomi pada Q2/2020, dibandingkan periode sama tahun lalu. Ekonomi Q2/2020 mengalami kontraksi 5,32 persen dibandingkan Q2/2019. Semoga ekonomi Q3/2020 tidak mengalami kontraksi lebih buruk dari minus 5,32 persen.

Tags: Anthony BudiawanIndonesia ResesiPajakOnline.com
Bagikan1075Tweet672Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Jamiluddin Ritonga: Dominannya Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020

Berita selanjutnya

UU Bea Meterai Single Tarif Terbit, Berlaku Tahun Depan

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Di masa pandemi saat ini, pelaku usaha dengan skala usaha...

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan...

Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Harus Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment yakni Wajib...

Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui Sekolah Kedinasan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
UU Bea Meterai Single Tarif Terbit, Berlaku Tahun Depan

UU Bea Meterai Single Tarif Terbit, Berlaku Tahun Depan

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 7 April 2021 - 13 April 2021
USD14544.00
AUD11066.02
GBP20077.65
SGD10805.66
EURO17089.29
Sumber : 21/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37735 dibagikan
    Bagikan 15094 Tweet 9434
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22620 dibagikan
    Bagikan 9048 Tweet 5655
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18430 dibagikan
    Bagikan 7372 Tweet 4608
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14783 dibagikan
    Bagikan 5913 Tweet 3696
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12177 dibagikan
    Bagikan 4871 Tweet 3044

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - India

Berlaku : 1 Januari 1988

Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Italy

Berlaku : 1 Januari 1996

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Italian Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Fiscal Evasion

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Koba

Jalan Raya Arung Dalam RT 14 Koba Bangka Tengah, Koba. Telp : 71861038

KPP Pratama Jakarta Penjaringan

Jalan Lada No. 3, Jakarta Barat. Telp : 021-6911784,6911783,6922534,6923746

Load More

Terbaru

  • Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak
  • Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda
  • DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak
  • Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan
  • Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak
Berita

Pemerintah Perluas Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

09/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In