PajakOnline.com— Tax allowance merupakan fasilitas pengurangan pajak yang diberikan kepada investor dengan memperhitungkan besaran jumlah investasi. Biasanya insentif pajak ini ditetapkan untuk investasi di bidang tertentu. Pengajuan permohonan fasilitas ini sudah dapat dilakukan melalui sistem OSS.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/ Tahun 2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019. PMK tersebut mengatur tentang penentuan kesesuaian bidang usaha dan kriteria serta syarat untuk mendapatkan fasilitas tax allowance yang kini dapat dilakukan melalui sistem OSS.
Sesuai Pasal 1 angka 5 PP 78/2019, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Ketentuan terkait pengajuan permohonan tax allowance melalui sistem OSS ini telah diatur dalam Pasal 6 PMK 96/2020, namun Wajib Pajak badan perlu memenuhi 2 ketentuan berikut yang dilakukan melalui sistem OSS:
1. Wajib Pajak badan harus memastikan bahwa kegiatan usahanya termasuk dalam bidang-bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 atau bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu seperti yang dimaksud dalam Lampiran II PP 78/2019.
2. Wajib Pajak badan juga harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan untuk mendapatkan tax allowance.
Setelah itu, nantinya Wajib Pajak akan diberitahukan terkait terpenuh atau tidak terpenuhnya syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tax allowance.
Apabila Wajib Pajak dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan maka dapat melanjutkan proses pengajuan melalui OSS. Selanjutnya, Wajib Pajak harus menyampaikan 2 dokumen berikut melalui sistem OSS:
1. Salinan digital surat keterangan fiskal pemegang saham.
3. Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi.
Permohonan yang telah diterima secara lengkap akan diajukan melalui sistem OSS kepada Menkeu melalui Dirjen Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas tax allowance dan setelah itu sistem OSS akan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas tersebut diteruskan kepada Menkeu.