PajakOnline.com—Inflasi merupakan kenaikan harga-harga barang atau jasa secara umum dalam periode tertentu secara terus menerus. Inflasi ini disebabkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dalam pasar atau kombinasi keduanya.
Ada tiga faktor yang menjadi indikator terjadinya inflasi yakni berlangsung secara terus-menerus, tidak terbatas pada barang tertentu, dan adanya kenaikan harga.
Maka dari itu Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sangat berperan untuk menjaga kestabilan angka dalam neraca perdagangan dan menghindari deflasi agar perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan teratur. Inflasi memberikan beberapa dampak seperti penurunan daya beli yang diikuti dengan menurunnya tingkat bunga investasi karena masyarakat mengurangi konsumsi untuk tabungan dan investasi jangka panjang.
Berikut ini Jenis Inflasi Menurut Teori Ekonomi:
1. Karena dorongan biaya (cost push inflation)
Disebabkan karena industri-industri (pabrik-pabrik) harus menaikkan harga jual sebuah produk untuk menutup biaya produksi. Dorongan biaya ini mengakibatkan adanya pola siklus upah dan harga yang lebih tinggi atau spiral harga upah (wage price spiral).
2. Peningkatan Permintaan (demand – pull inflation)
Disebabkan karena meningkatnya permintaan barang dan jasa, sedangkan ketersediaan (supply) jumlahnya relatif tetap. Beberapa ahli ekonomi (ekonom) meyakini permintaan dapat dikendalikan melalui kebijakan Bank Sentral dan Departemen Keuangan.
3. Inflasi dari Sisi Permintaan dan Penawaran (demand supply Inflation)
Disebabkan kenaikan permintaan total yang disertai dengan turunnya penawaran sehingga harga menjadi lebih tinggi. Misalnya, menjelang hari raya, permintaan masyarakat terhadap barang-barang meningkat.
Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu komoditi dan dipungut pada setiap tahapan produksi. PPN hanya mempunyai satu macam tarif untuk berbagai kelompok komoditi dengan demikian maka pembagian beban pajak akan lebih merata karena setiap produk yang dijual dari berbagai industri dikenakan tarif pajak yang sama.
Kemudian, perubahan perilaku konsumsi masyarakat dan ketersediaan barang memiliki hubungan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) . Sebab PPN juga merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Kontribusi PPN diangap penting bagi pemasukan negara karena merupakan penyumbang jenis pajak terbesar kedua.
PPN juga bersinggungan langsung dengan perilaku masyarakat dalam melakukan konsumsi atas barang dan jasa yang mempunyai keterkaitan erat dengan kondisi ekonomi makro suatu negara.
Maka dapat disimpulkan, inflasi memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan PPN. Hal ini disebabkan karena jika terjadi kenaikan tingkat inflasi, secara otomatis akan meningkatkan harga jual, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Meningkatnya Dasar Pengenaan Pajak PPN inilah yang akan akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)