TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengaruh Inflasi Terhadap PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Inflasi merupakan kenaikan harga-harga barang atau jasa secara umum dalam periode tertentu secara terus menerus. Inflasi ini disebabkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dalam pasar atau kombinasi keduanya.

Ada tiga faktor yang menjadi indikator terjadinya inflasi yakni berlangsung secara terus-menerus, tidak terbatas pada barang tertentu, dan adanya kenaikan harga.

Maka dari itu Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sangat berperan untuk menjaga kestabilan angka dalam neraca perdagangan dan menghindari deflasi agar perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan teratur. Inflasi memberikan beberapa dampak seperti penurunan daya beli yang diikuti dengan menurunnya tingkat bunga investasi karena masyarakat mengurangi konsumsi untuk tabungan dan investasi jangka panjang.

Berikut ini Jenis Inflasi Menurut Teori Ekonomi:

1. Karena dorongan biaya (cost push inflation)
Disebabkan karena industri-industri (pabrik-pabrik) harus menaikkan harga jual sebuah produk untuk menutup biaya produksi. Dorongan biaya ini mengakibatkan adanya pola siklus upah dan harga yang lebih tinggi atau spiral harga upah (wage price spiral).

2. Peningkatan Permintaan (demand – pull inflation)
Disebabkan karena meningkatnya permintaan barang dan jasa, sedangkan ketersediaan (supply) jumlahnya relatif tetap. Beberapa ahli ekonomi (ekonom) meyakini permintaan dapat dikendalikan melalui kebijakan Bank Sentral dan Departemen Keuangan.

3. Inflasi dari Sisi Permintaan dan Penawaran (demand supply Inflation)
Disebabkan kenaikan permintaan total yang disertai dengan turunnya penawaran sehingga harga menjadi lebih tinggi. Misalnya, menjelang hari raya, permintaan masyarakat terhadap barang-barang meningkat.

Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu komoditi dan dipungut pada setiap tahapan produksi. PPN hanya mempunyai satu macam tarif untuk berbagai kelompok komoditi dengan demikian maka pembagian beban pajak akan lebih merata karena setiap produk yang dijual dari berbagai industri dikenakan tarif pajak yang sama.

Kemudian, perubahan perilaku konsumsi masyarakat dan ketersediaan barang memiliki hubungan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) . Sebab PPN juga merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Kontribusi PPN diangap penting bagi pemasukan negara karena merupakan penyumbang jenis pajak terbesar kedua.

PPN juga bersinggungan langsung dengan perilaku masyarakat dalam melakukan konsumsi atas barang dan jasa yang mempunyai keterkaitan erat dengan kondisi ekonomi makro suatu negara.

Maka dapat disimpulkan, inflasi memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan PPN. Hal ini disebabkan karena jika terjadi kenaikan tingkat inflasi, secara otomatis akan meningkatkan harga jual, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Meningkatnya Dasar Pengenaan Pajak PPN inilah yang akan akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)