PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, sejumlah teknologi aplikasi terbaru berbasis data dan analisis yang dimilikinya merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, aplikasi yang dimiliki bagian dari upaya untuk terus menerus memperbaiki sistem administrasi perpajakan.
Neil menyebutkan, dengan adanya aplikasi berbasis data analisis akan membuat proses pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan menjadi lebih baik. Sebab, kegiatan yang dilakukan DJP berbasis analisis data risiko wajib pajak.
“Dengan berbasis data analisis diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan semakin efektif dan efisien,” kata Neil.
Sebanyak empat aplikasi yang telah dimiliki DJP yakni, Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Neil mengungkapkan, sejak diperkenalkan kepada publik dalam peringatan Hari Pajak 14 Juli lalu, keempat aplikasi sudah bisa digunakan pegawai pajak. Neil mengatakan analisis data dilakukan secara holistik. Pengawasan tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, seperti orang kaya atau badan usaha, tetapi juga wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu sumber penghasilan. Semua wajib pajak akan dianalisis tanpa terkecuali.


































