PajakOnline.com—Pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif bakal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tersebut tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang telah disahkan DPR pada 15 Desember 2022.
“Paripurna DPR sudah menyetujui UU PPSK walaupun sampai sekarang belum diundangkan. UU itu sudah menyatakan akan beralih ke OJK dan diberikan waktu untuk masa transisi sebanyak dua tahun,” kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Didid mengungkapkan, sebelum pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif diputuskan untuk dialihkan ke OJK, Bappebti telah memastikan hal tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Menurutnya pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK bukan karena Bappebti dinilai gagal dalam mengelola dua item tersebut. “Kami akui masih banyak catatan, tapi kalau disebut kegagalan ini masih jauh. Dua item itu tumbuh sustain sejak 2018 dengan baik,” kata Didid. Apabila dibandingkan antara permasalahan dengan jumlah transaksi, lanjut dia, rasio permasalahan masih bawah 0,01 persen.
Berdasarkan pernyataan BKF, terang Didid, aset kripto dan perdagangan derivatif dialihkan ke OJK karena adanya laporan dari Financial Stability Board, yang mengatakan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.
Dengan demikian, ketika aset kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan akan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan. Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK. Adapun masa transisi akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan disusun dalam waktu enam bulan.
Didid menyampaikan bahwa Bappebti juga sudah mulai mengidentifikasi apa saja regulasi yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dikaji kembali. Selain itu, Bappebti dan BKF juga tengah merumuskan seperti apa kelembagaannya ketika peralihan ini direalisasikan. Saat ini, pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif, masih berada di bawah Bappebti selama peralihan belum tuntas.

































