PajakOnline.com—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertugas untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji sesuai Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam melaksanakan tugasnya, secara internal BPKH diawasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawasan eksternal oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji. “Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada sukuk negara,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, belum lama ini, Senin (19/7/2021) .
Penempatan dana haji pada sukuk negara diinisasi pertama kali pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan private placement. Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.
“Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji,” jelas Astera.
