Semarang, PajakOnline – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp5,20 miliar kepada Wajib Pajak berinisial MM. Terpidana merupakan komisaris perusahaan (PT GBP), ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, salah satunya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.
Vonis tersebut tercantum dalam Dokumen Putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg, dan diucapkan dalam sidang terbuka pada Kamis (5/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I (Jateng) I Arif Yanuar menjelaskan modus operandi yang digunakan MM melalui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimulai dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020.
Kemudian, terdakwa juga melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari dan Maret 2020. Padahal MM telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut itu ke kas negara.
“Selama kurun waktu tersebut, MM tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, sedangkan di SPT Masa PPN PT GBP menyatakan tidak ada penyerahan selama kurun waktu tersebut,” kata Arif dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3/2026).
DJP memastikan MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan.
“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” ungkap Arif.
Perbuatan MM melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa turut serta dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar/tidak lengkap, sekaligus tidak menyetorkan PPN ke kas negara.
Adapun denda yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang sebesar Rp5,20 miliar merupakan dua kali pokok kerugian negara yang timbul. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Arif berharap putusan Pengadilan Negeri Semarang ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindakan yang melanggar perundang-undangan perpajakan. “Semoga ke depan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

































