PajakOnline.com— Pemerintah berencana mengambil kebijakan baru terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Perubahan itu, dari yang berlaku normal menjadi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk sektor ritel. Kebijakan yang tepat, meski memang memiliki konsekuensi.
Sektor ritel merupakan salah sektor yang menjual fast moving consumer's goods (FMGC) sudah seharusnya dipungut PPN dengan menggunakan sistem selain yang berlaku umum. Selama ini, usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya.
"Pabrikan dan distributor besar tidak banyak, tapi mata rantainya panjang dan marjinnya pun kecil," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, seperti dilansir dari bisnis.com.
DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil. Penggunaan DPP Nilai Lain sebagai landasan pengenaan PPN memang berimplikasi tidak bisa dikreditkannya pajak masukan. Oleh karenanya, jelas Prastowo, perlu disusun suatu skema sebagai kompromi atas implikasi tersebut.
"Bisa diusulkan di titik mana pungutan PPN bisa dimulai, apakah dimulai di pabrik atau distrubutor besar? Ini karena yang punya pajak masukan besar sebenarnya pabrikan, bukan ritel," tegasnya.
Kebijakan pemerintah menggunakan DPP Nilai lain untuk sektor ritel, didukung Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji. Ia menilai pengenaan PPN yang berbeda dari yang berlaku umum adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi PPN.
Namun perlu diperhatikan, meski membuat administrasi PPN menjadi lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Bawono mengatakan skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain umumnya menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP.
