TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk Sektor Ritel Mendapat Dukungan

·

Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk Sektor Ritel Mendapat Dukungan

PajakOnline.com— Pemerintah berencana mengambil kebijakan baru terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Perubahan itu, dari yang berlaku normal menjadi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk sektor ritel. Kebijakan yang tepat, meski memang memiliki konsekuensi.

Sektor ritel merupakan salah sektor yang menjual fast moving consumer's goods (FMGC) sudah seharusnya dipungut PPN dengan menggunakan sistem selain yang berlaku umum. Selama ini, usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya.

"Pabrikan dan distributor besar tidak banyak, tapi mata rantainya panjang dan marjinnya pun kecil," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, seperti dilansir dari bisnis.com.

DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil. Penggunaan DPP Nilai Lain sebagai landasan pengenaan PPN memang berimplikasi tidak bisa dikreditkannya pajak masukan. Oleh karenanya, jelas Prastowo, perlu disusun suatu skema sebagai kompromi atas implikasi tersebut.

"Bisa diusulkan di titik mana pungutan PPN bisa dimulai, apakah dimulai di pabrik atau distrubutor besar? Ini karena yang punya pajak masukan besar sebenarnya pabrikan, bukan ritel," tegasnya.

Kebijakan pemerintah menggunakan DPP Nilai lain untuk sektor ritel, didukung Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji. Ia menilai pengenaan PPN yang berbeda dari yang berlaku umum adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi PPN.

Namun perlu diperhatikan, meski membuat administrasi PPN menjadi lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Bawono mengatakan skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain umumnya menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP.

"Jadi di sini ada trade off," ujar Bawono.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat ini sedang merancang skema baru untuk menyederhanakan pengenaan PPN pada sektor ritel.

Penggunaan DPP Nilai Lain pun menjadi salah satu opsi untuk menyederhanakan pengenaan PPN pada sektor tersebut. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ini pun terjadi pada usaha yang melakukan penyerahan emas perhiasan.

Penyerahan emas perhiasan sudah menggunakan penyerahan PPN dengan DPP Nilai Lain terhitung sejak Maret 2014 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2014.

Tertulis, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha emas perhiasan.

Dalam PMK tersebut, pengusaha emas perhiasan yang meliputi pabrikan dan pedagang harus memungut PPN sebesar 10% dari DPP Nilai Lain.Adapun, DPP Nilai Lain yang ditetapkan dalam PMK tersebut adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines