PajakOnline.com— Keikutasertaan dalam suatu kegiatan perlombaan, rapat, konferensi, dan sejenisnya merupakan salah satu sumber penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut disebut sebagai peserta kegiatan.
Objek PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan ini adalah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh peserta kegiatan. Penghasilan bruto merupakan jumlah seluruh penghasilan tanpa dikurangi biaya apa pun.
Penghasilan bruto peserta kegiatan meliputi honorarium, uang saku, tunjangan, biaya transportasi, akomodasi, dan fasilitas lain yang diberikan kepada peserta kegiatan. Jika peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam bentuk barang atau jasa, maka nilai barang atau jasa tersebut dianggap sebagai bagian dari penghasilan bruto.
Sedangkan bila peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam mata uang asing, maka nilai mata uang asing tersebut harus dikonversikan menjadi rupiah dengan menggunakan kurs pajak pada saat penerimaan atau penerimaannya.
Kemudian subjek PPh Pasal 21 untuk kegiatan adalah Wajib Pajak peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
a. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
e. Peserta kegiatan lainnya.
Sementara itu untuk pemotong PPh Pasal 21 peserta kegiatan adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyelenggara kegiatan. Pemotong PPh Pasal 21 ini bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang diberikan kepada peserta kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dilakukan dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto peserta kegiatan.
PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto peserta kegiatan adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun jika peserta kegiatan telah memperoleh PTKP dari sumber penghasilan lain, maka PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto peserta kegiatan adalah sebesar sisa PTKP yang belum digunakan.
Jika peserta kegiatan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dari yang seharusnya. Setelah dikurangi PTKP, penghasilan bruto peserta kegiatan menjadi penghasilan kena pajak (PKP).
Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang berlaku saat ini untuk PKP peserta kegiatan adalah sebagai berikut:
- Sebesar 5% untuk PKP sampai dengan Rp 60 juta
- Sebesar 15% untuk PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta
- Sebesar 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta
- Sebesar 30% untuk PKP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar
- Sebesar 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)