PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan pengumuman terbaru tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pengumuman ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan 4 poin penting bagi wajib pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Mulai dari cara pelaporan hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
4 Poin Tentang Pelaporan SPT Tahunan
1. Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024
Pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembetulannya, dapat dilakukan melalui:
Aplikasi DJP Online
Akses aplikasi ini melalui tautan resmi: https ://djponline.pajak.go.id
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PJAP yang telah ditunjuk DJP. Daftar lengkap PJAP dapat dilihat di https ://pajak.go.id/index-pjap.
2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Mulai Tahun Pajak 2025
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses di https ://coretax.pajak.go.id.
3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
4. Informasi dan Bantuan Terkait Pelaporan SPT Tahunan
Apabila wajib pajak memerlukan informasi tambahan, layanan berikut dapat dihubungi:
Kantor pajak terdekat
Kring Pajak: Hubungi 1500200
Akun X: @kring_pajak
Obrolan Langsung: Tersedia di https ://pajak .go .id .
Relawan Pajak: Dapat membantu menjawab pertanyaan terkait.
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
EFIN (Electronic Filing Identification Number) : Digunakan untuk aktivasi akun di DJP Online.
Formulir 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk ASN, TNI, Polri).
Data lain seperti bukti potong pajak, daftar penghasilan, pengeluaran, atau aset, jika diperlukan.
2. Masuk ke Aplikasi DJP Online
Akses situs resmi DJP Online: https ://djponline .pajak.g .id.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan EFIN Anda.
3. Pilih Menu e-Filing
Setelah login, pilih menu e-Filing .
Klik Buat SPT untuk memulai pelaporan.
4. Isi Formulir SPT
Jawab pertanyaan yang diajukan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai:
Formulir 1770 SS : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 S : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 : Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Isi data pribadi, penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, utang, dan tanggungan sesuai petunjuk di formulir.
5. Periksa dan Kirim
Setelah selesai mengisi, pastikan semua data sudah benar.
Klik Kirim SPT dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda. Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
6. Simpan Bukti Pelaporan
Setelah berhasil melapor, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) . Simpan dokumen ini sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.