PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan pengumuman terbaru tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pengumuman ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan 4 poin penting bagi wajib pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Mulai dari cara pelaporan hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
4 Poin Tentang Pelaporan SPT Tahunan
1. Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024
Pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembetulannya, dapat dilakukan melalui:
Aplikasi DJP Online
Akses aplikasi ini melalui tautan resmi: https ://djponline.pajak.go.id
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PJAP yang telah ditunjuk DJP. Daftar lengkap PJAP dapat dilihat di https ://pajak.go.id/index-pjap.
2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Mulai Tahun Pajak 2025
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses di https ://coretax.pajak.go.id.
3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
4. Informasi dan Bantuan Terkait Pelaporan SPT Tahunan
Apabila wajib pajak memerlukan informasi tambahan, layanan berikut dapat dihubungi:
Kantor pajak terdekat
Kring Pajak: Hubungi 1500200
Akun X: @kring_pajak
Obrolan Langsung: Tersedia di https ://pajak .go .id .
Relawan Pajak: Dapat membantu menjawab pertanyaan terkait.
Cara Lapor SPT Tahunan
