PajakOnline.com—Wajib pajak dapat membuat atau mengurus Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau terdekat dari domisili secara gratis. Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pajak secara online ataupun datang langsung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, semua layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak tidak dipungut biaya atau gratis, termasuk pengurusan EFIN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap informasi yang menyatakan layanan perpajakan dipungut biaya. DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
“Jadi, enggak ada bayar-bayar, mana ada? semua pelayanan yang diselenggarakan oleh DJP itu tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah bila ada yang mengatakan bahwa layanan DJP itu berbayar. Tidak ada yang namanya bayar. Walaupun misalnya yang bayar-bayar itu, ya udah pasti keliru atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Oleh karena itu, teman-teman Wajib Pajak hati-hati terkait hal ini,” kata Dwi dalam Podcast, yang disiarkan melalui media sosial Youtube DJP, dikutip Jumat (7/4/2023).
Dwi mengatakan, Wajib Pajak yang belum memiliki EFIN dapat meminta langsung ke KPP terdaftar secara gratis. Selain itu, apabila Wajib Pajak lupa EFIN, maka dapat langsung menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200 atau melalui aplikasi DJP Online.
Dia memastikan, saat ini semua layanan perpajakan di DJP telah terdigitalisasi, sehingga Wajib Pajak bisa mengaksesnya secara online via DJP Online. Hal serupa juga berlaku dalam proses pembayaran pajak. Wajib Pajak membayar pajak secara langsung ke bank atau kas negara. Artinya, pembayaran pajak tidak disetor ke DJP atau KPP.
“Wajib Pajak dapat mengakses DJP Online serta memilih menu ‘Bayar’ dan meng-klik ‘e-Billing’. Bayar pajak itu pakai e-Billing ke bank dan langsung masuk ke rekening kas negara. Tidak ada dan tidak pernah membayar pajak lewat rekening yang mengatasnamakan DJP atau petugas pajak,” kata Dwi.
Dwi mengharapkan layanan perpajakan yang serbadigital dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya kepatuhan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Sesuai UU KUP, pelaporan SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan.

































