PajakOnline.com— Demi memperlancar investasi yang masuk ke dalam negeri, seluruh persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan dialihkan dari kementerian dan lembaga terkait ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengalihan itu dimulai pada 3 Februari 2020.
"Mulai awal Februari, kalau mau urus perizinan silahkan datang ke BKPM. Supaya tidak lagi berbelit-belit," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1/2020) seperti dilansir Republika
Ia menjelaskan, pengurusan perizinan tax holiday, tax allowance, termasuk impor barang modal, semua bakal diputuskan lewat BKPM. "Mengenai insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM," ujar dia.
Dirinya melanjutkan, BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak. "Pelimpahan keuangan ini sebenarnya sudah dilakukan," kata Bahlil.
Dia menuturkan, teknisnya nanti, terdapat pejabat dari 25 kementerian atau lembaga yang berkantor di BKPM. Mereka bertugas menerima permohonan pengusaha.
