PajakOnline.com—Affiliate marketing atau pasar afiliasi merupakan model bisnis yang individu atau kelompok bermitra dengan perusahaan atau individu lain (merchant) untuk mempromosikan produk atau layanan yang akan dijual. Individu atau kelompok yang mempromosikan produk atau layanan disebut sebagai afiliator.
Selain itu, Afiliator menggunakan berbagai metode pemasaran online, seperti situs web, blog, media sosial, atau ads, untuk mengarahkan pengunjung ke situs merchant atau produk yang sedang dipromosikan. Adapun terdapat tindakan yang diinginkan oleh merchant, seperti penjualan produk, pengunduhan aplikasi, atau pendaftaran, afiliator akan menerima komisi sebagai imbalan.
Salah satu keuntungan dari pasar afiliasi yaitu kemampuan untuk menghasilkan pendapatan pasif. Setelah tautan afiliasi dipasang dan konten yang relevan dibuat, afiliator dapat terus menerima penghasilan, meskipun tidak secara aktif mempromosikan produk tersebut.
Selain itu, pasar afiliasi memungkinkan afiliator untuk mengakses berbagai produk dan layanan tanpa perlu membuat sendiri. Hal tersebut memberikan fleksibilitas bagi afiliator dalam memilih produk yang paling sesuai dengan target dan minat yang dituju.
Pendapatan atau komisi dari affiliate marketing berbeda-beda tergantung dari platform penyedia afiliasinya. Lalu, syarat dan ketentuan dari masing-masing platform untuk dapat mengikuti program tersebut juga berbeda. Namun, rata-rata penghasilan dari pasar afiliasi di Indonesia berada dikisaran 1% hingga 10% dari harga produk pada setiap transaksi pembelian produk atau layanan. Hal tersebut bergantung kepada masing-masing platform dan jenis produk atau layanan yang dijual.
Meskipun memiliki potensi yang besar, affiliate marketing juga menghadapi beberapa tantangan yaitu persaingan yang sengit antara afiliasi dapat membuat sulit bagi pemula untuk mendapatkan perhatian dan menonjol di tengah keramaian. Maka dari itu, perubahan kebijakan dari merchant atau perubahan algoritma mesin pencari dapat mempengaruhi pendapatan dari pasar afiliasi.
Sementara pengenaan pajak juga diberikan kepada para afiliator yang berhasil memasarkan produknya kepada pembeli. Oleh karena itu, pada saat mendaftar program affiliate marketing, afiliator diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, Objek pajak terutang yang dikenakan PPh 21 berasal dari penghasilan saat komisi diterima oleh afiliator. Maka, pajak yang diterapkan pada pasar afiliasi adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Dengan demikian, tarif yang dikenakan merupakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 17 ayat (1). Semakin besar penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh afiliator, maka tarif pajak yang diterapkan juga semakin besar. Jadi, apabila afiliator yang tidak memasukkan NPWP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu sebesar 20% dari tarif pajak yang tertera.(Kelly Pabelasary)