TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Affiliate Marketing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Affiliate marketing atau pasar afiliasi merupakan model bisnis yang individu atau kelompok bermitra dengan perusahaan atau individu lain (merchant) untuk mempromosikan produk atau layanan yang akan dijual. Individu atau kelompok yang mempromosikan produk atau layanan disebut sebagai afiliator.

Selain itu, Afiliator menggunakan berbagai metode pemasaran online, seperti situs web, blog, media sosial, atau ads, untuk mengarahkan pengunjung ke situs merchant atau produk yang sedang dipromosikan. Adapun terdapat tindakan yang diinginkan oleh merchant, seperti penjualan produk, pengunduhan aplikasi, atau pendaftaran, afiliator akan menerima komisi sebagai imbalan.

Salah satu keuntungan dari pasar afiliasi yaitu kemampuan untuk menghasilkan pendapatan pasif. Setelah tautan afiliasi dipasang dan konten yang relevan dibuat, afiliator dapat terus menerima penghasilan, meskipun tidak secara aktif mempromosikan produk tersebut.

Selain itu, pasar afiliasi memungkinkan afiliator untuk mengakses berbagai produk dan layanan tanpa perlu membuat sendiri. Hal tersebut memberikan fleksibilitas bagi afiliator dalam memilih produk yang paling sesuai dengan target dan minat yang dituju.

Pendapatan atau komisi dari affiliate marketing berbeda-beda tergantung dari platform penyedia afiliasinya. Lalu, syarat dan ketentuan dari masing-masing platform untuk dapat mengikuti program tersebut juga berbeda. Namun, rata-rata penghasilan dari pasar afiliasi di Indonesia berada dikisaran 1% hingga 10% dari harga produk pada setiap transaksi pembelian produk atau layanan. Hal tersebut bergantung kepada masing-masing platform dan jenis produk atau layanan yang dijual.

Meskipun memiliki potensi yang besar, affiliate marketing juga menghadapi beberapa tantangan yaitu persaingan yang sengit antara afiliasi dapat membuat sulit bagi pemula untuk mendapatkan perhatian dan menonjol di tengah keramaian. Maka dari itu, perubahan kebijakan dari merchant atau perubahan algoritma mesin pencari dapat mempengaruhi pendapatan dari pasar afiliasi.

Sementara pengenaan pajak juga diberikan kepada para afiliator yang berhasil memasarkan produknya kepada pembeli. Oleh karena itu, pada saat mendaftar program affiliate marketing, afiliator diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, Objek pajak terutang yang dikenakan PPh 21 berasal dari penghasilan saat komisi diterima oleh afiliator. Maka, pajak yang diterapkan pada pasar afiliasi adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Dengan demikian, tarif yang dikenakan merupakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 17 ayat (1). Semakin besar penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh afiliator, maka tarif pajak yang diterapkan juga semakin besar. Jadi, apabila afiliator yang tidak memasukkan NPWP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu sebesar 20% dari tarif pajak yang tertera.(Kelly Pabelasary)