PajakOnline.com—Comma Separated Values atau CSV adalah format data pada basis data record yang dipisahkan memakai tanda koma, atau titik koma (;). Format data CSV sebagai kemudahan pengguna dalam menginput data ke database secara sederhana.
Data yang akhirannya disertai dengan ekstensi CSV biasanya dipakai sebagai pertukaran data yang jumlahnya besar antar aplikasi yang berbeda. Sebab, data CSV diciptakan untuk kemudahan dalam mengekspor data dan mengimpornya ke program lain.
Biasanya format data CSV dipakai oleh korporasi, yayasan atau pihak yang mempunyai basis data yang besar. Tidak hanya itu, pengaplikasian format data CSV pada pelaporan pajak, di antaranya SPT pajak penghasilan (PPh Badan lewat e-filing DJP Online.
Untuk bisa mendapatkan data dengan format CSV, wajib pajak perlu melakukan pengisian SPT lewat aplikasi e-SPT. sesudah mengisi SPT lewat e-SPT, lalu wajib pajak bisa mendapatkan data CSV. Kemudian Data CSV itu dilaporkan berikut dengan beberapa lampiran.
Ketika melaporkan data CSV SPT PPh Badan, wajib pajak bisa berkunjung Kantor Pelayanan pajak (KPP) atau lapor secara online lewat e-filling. Tidak hanya lewat DJP Online, wajib pajak juga dapat memakai layanan Application Service Provider (ASP) yang menjadi mitra resmi DJP.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)































