TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Harga Pokok Penjualan (HPP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harga Pokok Penjualan atau HPP adalah jumlah pengeluaran dan beban yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung dalam menghasilkan produk atau jasa.

Misalnya, biaya produksi, impor, assembly, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan barang itu.

Pada biaya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan produk tidak dapat dimasukkan pada harga pokok penjualan. Karenanya, perhitungan ini dibuat perusahaan untuk bisa mengetahui rincian biaya pada produk itu.

Penentuan harga pokok penjualan harus dilakukan oleh perusahaan sebagai perhitungan keuntungan pada setiap barang yang dijual.

Sesudah perusahaan mengolah produk, pastinya perusahaan butuh dana hal-hal yang yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

Karenanya harga pokok penjualan menjadi hal yang penting. Dengan HPP dapat terlihat seberapa besar keuntungan yang dapat diperoleh lalu dipakai perusahaan sebagai biaya operasional.

Pada perusahaan manufaktur bisa memperkirakan jumlah nominal yang dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas produksi pada periode selanjutnya.

Terdapat beberapa komponen pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai berikut;

1. Persediaan Awal Barang Dagang, artinya menjadi persediaan yang tersedia pada awal periode akuntansi perusahaan. Saldo persediaan awal barang ini dapat di cek pada neraca saldo periode berjalan atau neraca saldo pada awal perusahaan di tahun sebelumnya.

2. Persediaan Akhir Barang Dagang, yaitu persediaan barang yang tersedia pada akhir periode akuntansi perusahaan atau akhir tahun buku berjalan. Nilai saldo ini dapat dilihat dalam data penyesuaian perusahaan pada akhir periode akuntansi.

3. Pembelian Bersih, maksudnya keseluruhan pembelian barang dagang yang dilakukan perusahaan dalam pembelian barang tunai atau kredit. Tidak hanya itu, ditambah biaya angkut pembelian dikurangi potongan pembelian dan retur pembelian yang terjadi. Terdapat beberapa unsur pada pembelian bersih yaitu pembelian kotor, pengurangan harga, retur pembelian, dan potongan pembelian.

Nilai pembelian bersih bisa didapatkan dari menjumlahkan pembelian dengan ongkos angkut pembelian lalu dikurangi dari jumlah retur pembelian dengan potongan pembelian.

4. Penjualan Bersih, menjadi salah satu unsur pendapatan perusahaan. Beberapa unsurnya yaitu retur pembelian, pembelian kotor, dan pengurangan harga. Ongkos angkut tidak sebagai unsur karena menjadi biaya umum.

Nilai penjualan bersih diperoleh dari nilai penjualan dikurangi nilai retur penjualan yang telah dijumlahkan dengan potongan penjualan.

Kemudian cara menghitung Harga Pokok Penjualan dengan beberapa rumusnya berikut ini;

1.Rumus Menghitung Penjualan Bersih
Penjualan Bersih = Penjualan – (Retur Penjualan + Potongan Penjualan)

2. Rumus Menghitung Pembelian bersih
Pembelian bersih = (Pembelian + Ongkos Angkut Pembelian) – (Retur Pembelian + Potongan Pembelian)

3. Rumus Menghitung Persediaan Barang
Persediaan Barang = Persediaan Awal + Pembelian Bersih

4. Rumus Menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP)
Harga Pokok Penjualan = Persediaan Barang – Persediaan Akhir

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)