PajakOnline.com—Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 UU Kepabeanan).
Konsep daerah pabean berupa konsep wilayah dalam rezim pemungutan pajak-pajak atas lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Daerah pabean menjadi locus jurisdiction berlakunya ketentuan UU Kepabeanan.
ZEE adalah wilayah laut di luar laut teritorial Indonesia meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar paling jauh 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, ZEE menjadi zona di mana negara memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya di atas dasar laut sampai permukaan laut serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya, sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006)
Sementara itu, landas kontinen merupakan wilayah laut di luar laut teritorial meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar kontinen paling jauh 350 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Secara umum, wilayah ZEE dan landas kontinen tidak termasuk dalam lingkup daerah pabean Indonesia. Namun, jika di daerah ZEE atau landas kontinen Indonesia tersebut dilakukan kegiatan ekonomi, contoh dibangun pulau buatan maka daerah tertentu tersebut dapat diklaim sebagai daerah pabean Indonesia (Surono, 2020).
Adapun Daerah pabean berbeda dengan kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan bagian dari wilayah Indonesia dengan batas tertentu yang menjadi tempat pemungutan bea masuk dan bea keluar serta kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Sedangkan, daerah pabean mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk juga kawasan pabean.(Kelly Pabelasary)

































