TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan KITE IKM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) terutang tidak dipungut. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2016 jo. PMK 110/PMK.04/2019.

Pemerintah memberikan perluasan akses pasar di dalam negeri bagi pelaku usaha yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE juga mendapatkan keringanan pajak.

Dalam PMK Nomor 31/2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau KITE untuk penanganan dampak pandemi.

Fasilitas KITE sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

2. Fasilitas pengembalian bea masuk (bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan) atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Berikut beberapa syarat mendapatkan fasilitas KITE IKM:

1. Memilikin kegiatan industri berskala kecil atau menengah dibuktikan dengan izin usaha industri.

2. Bersedia dan mampu untuk mengoperasikan sistem aplikasi kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM.

3. Memiliki lokasi usaha sekurang-kurangnya 2 tahun.

4. Menyerahkan dokumen seperti NPWP, SPT, surat rencana produksi, dan surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.

Fasilitas ini merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan adanya pemberian fasilitas ini diharapkan para pengusaha dapat memperoleh manfaat berikut:

1. Kemudahan pengembalian uang bea masuk.
2. Menekan arus kas perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. (Atania Salsabila)