TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Agresivitas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Agresivitas pajak merupakan langkah-langkah yang diambil perusahaan dengan tujuan mengurangi tanggung jawab pajaknya. Agresivitas pajak menjadi strategi perencanaan pajak, baik yang sah maupun ilegal, yang bertujuan untuk mengurangi laba yang dikenai pajak.

Namun, tidak semua perusahaan yang melakukan perencanaan pajak atau tax planning dianggap melakukan agresivitas pajak.

Umumnya, perusahaan sebagai entitas yang memiliki kewajiban pajak memanfaatkan kelemahan yang ada dalam undang-undang (UU) serta regulasi perpajakan lainnya. Kelemahan tersebut juga biasa disebut grey area, yakni celah atau kelonggaran regulasi yang berada antara praktik perencanaan atau perhitungan pajak yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Sebuah perusahaan dianggap melakukan agresivitas pajak ketika berupaya mengurangi beban pajak secara intensif, baik melalui metode yang sah seperti penghindaran pajak (tax avoidance) atau ilegal seperti penggelapan pajak (tax evasion). Walau tidak semua tindakan perencanaan pajak dilakukan secara ilegal, namun semakin banyak celah yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak maka perusahaan dianggap semakin agresif.

Faktor yang Memengaruhi Agresivitas Pajak

1. Return on Asset Tinggi

Return on Asset (ROA) adalah salah satu rasio yang dapat menggambarkan profitabilitas atau potensi laba perusahaan. ROA yang tinggi mencerminkan profitabilitas perusahaan yang tinggi pula, dan menyebabkan beban pajak semakin besar. Lantaran pajak penghasilan perusahaan akan dikenakan berdasarkan besarnya penghasilan yang diterima perusahaan.

Inilah yang mendorong perusahaan untuk terlibat dalam aktivitas perencanaan pajak yang agresif, dengan tujuan agar beban pajak tidak mengurangi laba perusahaan secara signifikan.

2. Likuiditas Perusahaan Rendah

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Likuiditas dapat diukur dengan membandingkan aset lancar dengan utang lancar. Likuiditas yang rendah dapat mencerminkan perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

Kesulitan likuiditas dapat memicu perusahaan tidak taat terhadap peraturan pajak sehingga dapat mengarah pada tindakan agresif terhadap pajak perusahaan. Tindakan ini dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi pengeluaran beban pajak dan memanfaatkan penghematan yang dilakukan untuk mempertahankan arus kas. Oleh karena itu, perusahaan dengan rasio likuiditas yang rendah akan cenderung memiliki tingkat agresivitas pajak yang tinggi. (Wiasti Meurani)