PajakOnline.com—Kreditur adalah seseorang atau suatu badan usaha pemberi kredit. Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur didefinisikan sebagai orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan. Hak piutang yang dimaksud tidak sebatas pada piutang kredit saja.
Apapun jenis transaksinya, apabila salah satu pihak memiliki hak menerima pembayaran dari orang/badan usaha lainnya, maka pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai kreditur.
Perbedaan Kreditur dan Debitur
Bedanya kreditur dan debitur terletak pada perannya dalam transaksi dan regulasi pelindungnya. Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya.
Sementara itu, dari segi regulasi pelindung, kreditur punya hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan saat kreditnya macet, misalnya penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum. Walaupun demikian, lembaga kredit juga mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya tidak sewenang-wenang dalam menagih haknya.
Peran kreditur bukan terbatas bagi debitur saja, melainkan juga masyarakat luas dan negara.
Berikut ini peran kreditur;
1. Menyediakan Dana Sesuai Permintaan Debitur
Peran pertama kreditur yakni menyediakan dana sesuai pengajuan debitur. Berapapun nominal pengajuan debitur, kreditur bertugas memenuhi kebutuhan tersebut. Akan tetapi, sebelum menyetujui sebuah pengajuan, kreditur akan terlebih dulu mengecek riwayat kredit debitur melalui BI checking dan standar 5 C’s of Credit, yakni meliputi:
– Character (karakter)
– Capacity (kemampuan membayar)
– Capital (jumlah kekayaan)
– Collateral (agunan)
– Condition (kondisi ekonomi saat itu)
2. Meningkatkan Jumlah Pendanaan Produktif
Salah satu peran paling krusial seorang kreditur adalah menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha dan terus meningkatkannya sesuai kebutuhan ekonomi saat itu. Peningkatan utang produktif dari kreditur akan membantu lebih banyak usaha berkembang, sehingga lapangan kerja pun ikut bertambah banyak.
3. Menyediakan Jalur Kredit Cadangan
Kreditur merupakan jalur kredit cadangan paling ampuh, terutama bagi badan usaha yang likuiditasnya bermasalah. Dengan adanya kreditur, badan usaha bisa lebih tenang saat arus kasnya kurang lancar, karena ada kreditur sebagai jalur kredit cadangan.
4. Memperlancar Perputaran Ekonomi Sebuah Negara
Seperti yang kita ketahui, kreditur merupakan salah satu mitra bank sentral dalam memperlancar perputaran uang dalam masyarakat. Dari sisi konsumsi, kreditur berperan membantu menopang kehidupan masyarakat. Sedangkan dari sisi produktif, keberadaan kreditur membantu meningkatkan taraf kesejahteraan, melalui penyediaan dana bantuan usaha dan modal kerja.
Kreditur terbagi menjadi tiga. Berikut ini jenis-jenis kreditur:
1. Kreditur Preferen
Kreditur preferen merupakan jenis kreditur yang diprioritaskan di atas kreditur separatis dan preferen, karena diberi privilege atau hak istimewa oleh hukum. Misalnya lembaga pajak, yang pembayarannya ditetapkan memiliki batas tempo di depan hukum, dan otomatis menimbulkan sanksi saat tidak segera dibayar.
2. Kreditur Separatis
Selanjutnya kreditur separatis, yaitu kreditur dengan hak atas agunan sesuai penjaminan debitur, misalnya pegadaian, hipotik, dan jaminan fidusia. Jenis kreditur separatis ini adalah yang didahulukan nomor dua di mata hukum, karena umumnya nominal hak piutangnya lebih besar.
3. Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak termasuk sebagai separatis maupun konkuren, sehingga prioritasnya nomor tiga setelah dua jenis kreditur sebelumnya. Dalam transaksi bisnis, kreditur konkuren ialah jenis kreditur paling umum. Contoh dari kreditur jenis ini seperti pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman, dan sebagainya.
Kemudian, contoh kreditur paling umum di antaranya:
1. Bank
Contoh kreditur pertama dan yang paling umum adalah bank. Hingga hari ini, bank masih menjadi salah satu kreditur penyedia pembiayaan terbesar di Indonesia. Saat memberikan bantuan pinjaman, bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan atau non-agunan pada debitur.
2. Lembaga Kredit Non Bank
Contoh selanjutnya yaitu lembaga kredit non bank seperti koperasi, leasing, asuransi, dan sebagainya. Meski skema transaksinya berbeda-beda, lembaga kredit non bank juga dapat memberikan syarat beragunan/non-agunan kepada debiturnya, sesuai perjanjian transaksi di awal.
3. Fintech Kredit Online/Pay Later
banyak financial technology (fintech) menyediakan layanan kredit online atau paylater. Meski tidak seformal bank dan lembaga kredit non-bank, fintech kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh OJK.
4. Venture Capitalist
Venture capitalist merupakan kreditur yang memberikan bantuan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan baru berdiri/masih dalam tahap konsep. Nominal pembiayaan dari venture capitalist umumnya besar dan hanya diberikan ke konsep-konsep bisnis potensial di masa depan.
5. Investor
Terakhir adalah investor, yakni orang-orang yang menginvestasikan dana pada perusahaan, dengan tujuan dividen, bunga, atau valuasi saham. Pihak penerima dana dari investor wajib membayarkan dividen/bunga/pembagian saham sesuai kesepakatan sebelum pencairan dana. (Azzahra Choirrun Nissa)