Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Mengenai Kreditur

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
BRI Setor Dividen Terbesar ke Negara

Gedung BRI. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kreditur adalah seseorang atau suatu badan usaha pemberi kredit. Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur didefinisikan sebagai orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan. Hak piutang yang dimaksud tidak sebatas pada piutang kredit saja.

Apapun jenis transaksinya, apabila salah satu pihak memiliki hak menerima pembayaran dari orang/badan usaha lainnya, maka pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai kreditur.

Perbedaan Kreditur dan Debitur

Bedanya kreditur dan debitur terletak pada perannya dalam transaksi dan regulasi pelindungnya. Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya.

Sementara itu, dari segi regulasi pelindung, kreditur punya hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan saat kreditnya macet, misalnya penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum. Walaupun demikian, lembaga kredit juga mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya tidak sewenang-wenang dalam menagih haknya.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Peran kreditur bukan terbatas bagi debitur saja, melainkan juga masyarakat luas dan negara.

Berikut ini peran kreditur;

1. Menyediakan Dana Sesuai Permintaan Debitur
Peran pertama kreditur yakni menyediakan dana sesuai pengajuan debitur. Berapapun nominal pengajuan debitur, kreditur bertugas memenuhi kebutuhan tersebut. Akan tetapi, sebelum menyetujui sebuah pengajuan, kreditur akan terlebih dulu mengecek riwayat kredit debitur melalui BI checking dan standar 5 C’s of Credit, yakni meliputi:
– Character (karakter)
– Capacity (kemampuan membayar)
– Capital (jumlah kekayaan)
– Collateral (agunan)
– Condition (kondisi ekonomi saat itu)

2. Meningkatkan Jumlah Pendanaan Produktif
Salah satu peran paling krusial seorang kreditur adalah menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha dan terus meningkatkannya sesuai kebutuhan ekonomi saat itu. Peningkatan utang produktif dari kreditur akan membantu lebih banyak usaha berkembang, sehingga lapangan kerja pun ikut bertambah banyak.

3. Menyediakan Jalur Kredit Cadangan
Kreditur merupakan jalur kredit cadangan paling ampuh, terutama bagi badan usaha yang likuiditasnya bermasalah. Dengan adanya kreditur, badan usaha bisa lebih tenang saat arus kasnya kurang lancar, karena ada kreditur sebagai jalur kredit cadangan.

4. Memperlancar Perputaran Ekonomi Sebuah Negara
Seperti yang kita ketahui, kreditur merupakan salah satu mitra bank sentral dalam memperlancar perputaran uang dalam masyarakat. Dari sisi konsumsi, kreditur berperan membantu menopang kehidupan masyarakat. Sedangkan dari sisi produktif, keberadaan kreditur membantu meningkatkan taraf kesejahteraan, melalui penyediaan dana bantuan usaha dan modal kerja.

Kreditur terbagi menjadi tiga. Berikut ini jenis-jenis kreditur:

1. Kreditur Preferen
Kreditur preferen merupakan jenis kreditur yang diprioritaskan di atas kreditur separatis dan preferen, karena diberi privilege atau hak istimewa oleh hukum. Misalnya lembaga pajak, yang pembayarannya ditetapkan memiliki batas tempo di depan hukum, dan otomatis menimbulkan sanksi saat tidak segera dibayar.

2. Kreditur Separatis
Selanjutnya kreditur separatis, yaitu kreditur dengan hak atas agunan sesuai penjaminan debitur, misalnya pegadaian, hipotik, dan jaminan fidusia. Jenis kreditur separatis ini adalah yang didahulukan nomor dua di mata hukum, karena umumnya nominal hak piutangnya lebih besar.

3. Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak termasuk sebagai separatis maupun konkuren, sehingga prioritasnya nomor tiga setelah dua jenis kreditur sebelumnya. Dalam transaksi bisnis, kreditur konkuren ialah jenis kreditur paling umum. Contoh dari kreditur jenis ini seperti pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman, dan sebagainya.

Kemudian, contoh kreditur paling umum di antaranya:

1. Bank
Contoh kreditur pertama dan yang paling umum adalah bank. Hingga hari ini, bank masih menjadi salah satu kreditur penyedia pembiayaan terbesar di Indonesia. Saat memberikan bantuan pinjaman, bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan atau non-agunan pada debitur.

2. Lembaga Kredit Non Bank
Contoh selanjutnya yaitu lembaga kredit non bank seperti koperasi, leasing, asuransi, dan sebagainya. Meski skema transaksinya berbeda-beda, lembaga kredit non bank juga dapat memberikan syarat beragunan/non-agunan kepada debiturnya, sesuai perjanjian transaksi di awal.

3. Fintech Kredit Online/Pay Later
banyak financial technology (fintech) menyediakan layanan kredit online atau paylater. Meski tidak seformal bank dan lembaga kredit non-bank, fintech kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh OJK.

4. Venture Capitalist
Venture capitalist merupakan kreditur yang memberikan bantuan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan baru berdiri/masih dalam tahap konsep. Nominal pembiayaan dari venture capitalist umumnya besar dan hanya diberikan ke konsep-konsep bisnis potensial di masa depan.

5. Investor
Terakhir adalah investor, yakni orang-orang yang menginvestasikan dana pada perusahaan, dengan tujuan dividen, bunga, atau valuasi saham. Pihak penerima dana dari investor wajib membayarkan dividen/bunga/pembagian saham sesuai kesepakatan sebelum pencairan dana. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.