TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Barang Tidak Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun di berbagai negara karena pajak sangat berhubungan dekat dengan kehidupan kita sehari-hari mulai dari makanan hingga penghasilan kita yang dikenakan pajak.

Banyak sekali jenis pajak yang sangat beragam, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN termasuk ke dalam jenis pajak yang tidak langsung, artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah semua barang terkena PPN? Kenyataannya memang tidak semua barang dikenakan PPN sehingga munculah sebutan Barang Tidak Kena Pajak (BTKPPN).

Biasanya, barang yang dikenakan tarif pajak PPN 10% adalah barang yang penyerahannya di dalam negeri, sedangkan ekspor barang kena pajak dikenakan pajak langsung 0% alias dibebaskan perhitungan pajak PPN seperti barang kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017 PMK.010 Nomor 16, berikut beberapa jenis barang tidak kena PPN yang biasa dikenal dengan PPN sembako:

1. Makanan pokok seperti jagung, beras, gabah, gandum, sagu, dan lainnya
2. Produk telur baik yang sudah dibersihkan, diawetkan, diasinkan, dan lainnya.
3. Produk daging guna mendukung kesejahteraan dan gizi masyarakat.
4. Gula dan garam konsumsi karena sudah menjadi konsumsi pokok makanan sehari-hari masyarakat.
5. Bumbu-bumbu karena dikonsumsi setiap hari.
6. Ubi-ubian karena sering dikonsumsi masyarakat sebagai pengganti beras.
7. Produk susu karena bernilai tinggi untuk gizi.
8. Buah dan sayuran yang masih segar.

Perlu diperhatikan bahwa karena barang kebutuhan pokok merupakan barang yang tidak dikenakan PPN, maka penjual baik yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun yang belum, tidak diwajibkan untuk membuat faktur pajak. (Atania Salsabila)