PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang di dalamnya beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan yang menjalankannya sesuai dengan prinsip koperasi serta
sebagai suatu gerakan ekonomi di dalam masyarakat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Tujuan dari koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota, di antaranya peningkatan taraf hidup, membantu perekonomian, menciptakan masyarakat yang makmur dan adil serta membantu membangun perekonomian nasional. Sumber modal koperasi berasal dari 2 sumber, yaitu:
1. Modal Anggota
Berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, maupun sumbangan atau hibah.
2. Modal Pinjaman
Berasal dari anggota koperasi atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
Dalam hal ini, koperasi termasuk sebagai subjek pajak sebab koperasi merupakan badan yang berarti akan dikenakan pajak dan termasuk sebagai Wajb Pajak badan serta mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, di antaranya:
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau PKP.
2. Meyetorkan dan melaporkan PPh Badan.
3. Melakukan pemotongan PPh.
4. Melakukan pemungutan PPN.
Jika dilihat dari jumlah omzet yang diperoleh oleh koperasi maka Wajib Pajak Badan koperasi dibedakan menjadi 3, yaitu:
1. Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
2. Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dan kurang dari Rp50 miliar per tahun.
3. Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di atas Rp50 miliar per tahun.
Berikut beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh koperasi:
1. PPh Pasal 21
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
2. PPh Pasal 23
Pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti bunga, royalti, sewa, atau pembayaran jasa.
3. PPh Masa Pasal 25
Pajak yang akan dibayar setiap bulan sebagai kredit pajak.
4. PPh Pasal 29
Pajak yang termasuk ke dalam SPT Tahunan PPh koperasi yang wajib dilaporkan 4 bulan kemudian dari tahun pajak berakhir.
5. PPh Pasal 4 ayat 2
Potongan pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas dasar beberapa jenis transaksi seperti sewa tanah atau bangunan, transaksi jual beli saham, pemberian bunga deposito dan lainnya.
6. PPN
Pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan koperasi, impor BKP, pemanfaatan BKP tak berwujud atau ekspor BKP oleh koperasi kena pajak. (Atania Salsabila)