Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Mengenai Pajak Koperasi

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/02/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Dekopin Minta Pembebasan Pajak untuk Koperasi

Kegiatan koperasi. Sumber Foto: Ist.

2.7k
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang di dalamnya beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan yang menjalankannya sesuai dengan prinsip koperasi serta
sebagai suatu gerakan ekonomi di dalam masyarakat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota, di antaranya peningkatan taraf hidup, membantu perekonomian, menciptakan masyarakat yang makmur dan adil serta membantu membangun perekonomian nasional. Sumber modal koperasi berasal dari 2 sumber, yaitu:

1. Modal Anggota
Berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, maupun sumbangan atau hibah.

2. Modal Pinjaman
Berasal dari anggota koperasi atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.

Dalam hal ini, koperasi termasuk sebagai subjek pajak sebab koperasi merupakan badan yang berarti akan dikenakan pajak dan termasuk sebagai Wajb Pajak badan serta mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, di antaranya:

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau PKP.
2. Meyetorkan dan melaporkan PPh Badan.
3. Melakukan pemotongan PPh.
4. Melakukan pemungutan PPN.

Jika dilihat dari jumlah omzet yang diperoleh oleh koperasi maka Wajib Pajak Badan koperasi dibedakan menjadi 3, yaitu:

1. Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

2. Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dan kurang dari Rp50 miliar per tahun.

3. Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di atas Rp50 miliar per tahun.

Berikut beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh koperasi:

1. PPh Pasal 21
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
2. PPh Pasal 23
Pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti bunga, royalti, sewa, atau pembayaran jasa.
3. PPh Masa Pasal 25
Pajak yang akan dibayar setiap bulan sebagai kredit pajak.
4. PPh Pasal 29
Pajak yang termasuk ke dalam SPT Tahunan PPh koperasi yang wajib dilaporkan 4 bulan kemudian dari tahun pajak berakhir.
5. PPh Pasal 4 ayat 2
Potongan pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas dasar beberapa jenis transaksi seperti sewa tanah atau bangunan, transaksi jual beli saham, pemberian bunga deposito dan lainnya.
6. PPN
Pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan koperasi, impor BKP, pemanfaatan BKP tak berwujud atau ekspor BKP oleh koperasi kena pajak. (Atania Salsabila)

Share1098Tweet686Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

Next Post

Cara Input PIB dalam E-Faktur Importir

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Cara Input PIB dalam E-Faktur Importir

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Kategori Kode Harta dalam SPT PPh Orang Pribadi

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

TPA Modul RAS Berikut Ini Penjelasannya

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In