Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Mengenai Pajak Restoran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

Ilustrasi restoran. Sumber Foto: ist.

1.4k
Dibagikan
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung dan semacamnya meliputi jasa boga atau katering. Biasanya tarif pajak restoran ditentukan sejumlah 10%. dengan tarif yang sama warga mengira itu PPN. Berbeda dengan PPN yang pemungutannya oleh Pemerintah Pusat, pajak restoran pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Awalnya, pajak restoran dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1). PB1 atau pajak bangunan 1 pengenaannya terhadap suatu restoran akan diterapkan sesudah biaya servis yang dibebankan ke konsumen. PB1 yaitu pengenaan pajak terhadap sajian yang diberikan. Hanya restoran yang telah mencapai bruto mengikuti aturan pajak yang dikenakan terhadap pajak restoran. Untuk restoran yang telah dilakukan pengenaan PB 1 tidak lagi dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Bagi subjek pajak restoran yaitu orang pribadi ataupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran tempat makan yang dikunjungi. Sementara objek pajak dalam pajak restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, atau sejenisnya.

Baca Juga:

BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Umumnya, pelayanan yang disediakan mencakup pelayanan makanan dan minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh konsumen. Yang tidak menjadi objek pajak seperti, pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya bersatu dengan manajemen sebuah hotel. Tak hanya itu, restoran yang dalam penjualannya tidak melebihi Rp200.000.000 per tahun, tidak menjadi objek pajak.

Selanjutnya menghitung pajak restoran mengikuti pada pokok pajak restoran yang terutang, yaitu mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak yaitu menjadi sebuah bayaran yang diterima atau seharusnya dipungut oleh restoran. Di luar pajak daerah yang dikenakan terhadap restoran atau kafetaria, macam-macam jenis pajak lain juga dapat dikenakan seperti:

PPh 21
PPh 21 yaitu pajak yang dibebankan pada pemotongan gaji karyawan dan non karyawan. Biasanya jabatan atau posisi berpengaruh terhadap pajak jenis ini.

PPh 4 (2)
PPh 4(2) yaitu pajak terhadap sewa aset atau bangunan orang lain. Pengenaan ini dilakukan ketika restoran yang dikelola masih menggunakan sistem sewa pada tempat atau beberapa asetnya.

PPh 22
PPh 22 yaitu pajak yang dikenakan jika restoran yang dikelola melakukan impor. Berbeda dengan pajak lainnya yang dibayar setelah perhitungan berjalan, PPh Pasal 22 justru dibayar dimuka. Untuk besarannya adalah 7,5% namun bila Anda memiliki API maka restoran Anda hanya perlu membayar 2,5% saja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan570Tweet356Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik E-Bupot untuk Non-PKP

Berita selanjutnya

DJP Siap Beri Layanan PPS

Baca Berita

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Menjaga Keberlanjutan Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Identitas Wajib Pajak Pakai KTP, NPWP Akan Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan....

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

DJP Siap Beri Layanan PPS

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106134 dibagikan
    Bagikan 42454 Tweet 26534
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25694 dibagikan
    Bagikan 10278 Tweet 6424
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22186 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5547

Terbaru

  • BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In