TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besaran imbalan bunga yang diberikan untuk wajib pajak. Awalnya aturan tentang tata cara pemberian imbalan bunga tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, per tanggal 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan tersebut dan digantikan aturan terbaru dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

Sesuai Pasal 1 angka 41 PMK 18/2021, SKPIB singkatan dari Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Penerbitan SKPIB dilakukan Dirjen Pajak ketika permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan wajib pajak melengkapi pemberian imbalan bunga dan menyertakan nomor rekening dalam negeri wajib pajak, hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) PMK 18/2021.

Lingkup kondisi yang menjadikan wajib pajak mendapatkan imbalan bunga berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terkandung dalam Pasal 83 PMK 18/2021. Lebih jelasnya pemberian imbalan bunga bagi setiap kondisi itu tertulis dalam Pasal 85-89 PMK 18/2021.

Sedangkan, ruang lingkup pemberian imbalan bunga yang memiliki keterkaitan dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertulis dalam Pasal 84. Lalu penjelasan lebih lanjut aturan pemberian imbalan bunga berkaitan dengan PBB tertulis dalam Pasal 90 PMK 18/2021.

Jika permohonan wajib pajak terpenuhi ketentuannya, artinya penerbitan SKPIB maksimal 1 bulan dari diterimanya permohonan pemberian imbalan bunga secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan tentang format SKPIB ada dalam Lampiran XX PMK 18/2021.

Berdasarkan Lampiran XX, SKPIB di dalamnya berisikan identitas wajib pajak, jenis pajak yang diberikan imbalan berikut masa/tahun pajaknya, jumlah imbalan bunga yang diberikan, dan alasan penerbitan SKPIB sesuai dengan UU KUP.

Penerbitan SKPIB mengikuti nota penghitungan (nothit) pemberian imbalan bunga. Nothit itu memuat penghitungan besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. Ketentuan tentang format nothit pemberian imbalan bunga ini tertulis dalam Lampiran XXII PMK 18/2021.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)