Selasa, 14 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Suasana aktivitas bisnis di pelabuhan. Sektor usaha, baik kecil dan besar dapat memanfaatkan insentif pajak untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Terdapat banyak jenis penghasilan yang diatur dalam UU PPh atau Pajak Penghasilan. Tidak hanya mengatur perihal jenis-jenis penghasilan yang Anda terima, UU ini juga mengatur banyak hal lain. Dimulai dari objek pajak, tarif pajak, mekanisme penghitungan, pembayaran, sampai termasuk tenggat waktu yang ditetapkan.

Peraturannya juga beragam, tergantung pada jenis penghasilan dan siapa Wajib Pajaknya. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) umumnya akan memiliki beberapa perbedaan terapan pajak dari Wajib Pajak Badan (WPB). Anda pun bisa melihat perbedaan dari sisi tarif pajak yang dikenakan sampai perbedaan di masa atau tenggat pembayaran.

Sebelum masuk ke penjelasan lebih jauh soal UU PPh Pasal 15, ada baiknya Anda tahu dulu definisi dari regulasi pajak yang satu ini. Pada dasarnya, PPh Pasal 15 ini berbicara tentang jenis pajak penghasilan yang diambil dari Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung dalam industri penerbangan internasional, pelayaran, serta perusahaan asuransi milik asing.

Selain industri-industri tersebut, sebenarnya masih ada bidang lain yang juga dikenakan PPh Pasal 15. Misalnya perusahaan investasi yang bergerak dalam bentuk build-operate-transfer (bangun-guna-serah). Perusahaan ini biasanya terkait di proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, ada juga perusahaan pengeboran minyak yang wajib dikenakan PPh Pasal 15.

Setiap tanggal 20 di bulan yang sama pembayaran penghasilan diterima, Anda harus menyerahkan laporan PPh. Untuk tanggal jatuh temponya bisa bervariasi, tergantung pada jenis PPh itu sendiri.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Berikut ini beberapa di antaranya yang diatur dalam regulasi perpajakan;

Perusahaan pelayaran wajib bayar paling lambat setiap bulan di tanggal 10. Pembayaran setelah faktur pajak sudah dibuat.

Perusahaan pelayaran dalam negeri, pengiriman asing dan/atau perusahaan penerbangan wajib bayar (diambil oleh pemungut cukai) paling lambat di tanggal 10. Pembayaran dilakukan di bulan yang sama setelah faktur pajak dibuat. Jika yang Wajib Pajak membayar langsung, maka pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 di bulan yang sama setelah faktur sudah dibuat.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan kantor perwakilan di Indonesia tanpa perjanjian bilateral di bawah Perjanjian Pajak Indonesia, pajak wajib dibayar di bulan yang sama setelah menerima penghasilan, selambat-lambatnya di tanggal 15.

Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah (BOT) wajib bayar pajak ini pada bulan di mana masa BOT sudah selesai. Pembayaran paling lambat di tanggal 15 bulan tersebut.

Tarif PPh Pasal 15

Tarif pajak yang dikenakan dalam PPh Pasal 15 ini juga berbeda. Berbeda-beda bergantung pada jenis industri bisnis tersebut. Berikut penjabarannya.

Perusahaan pelayaran dengan laba bersih 6% dari omzet bruto, maka PPh yang dikenakan sebesar 1,8% omzet bruto.

Perusahaan pelayaran dalam negeri dengan laba bersih 4% dari omzet bruto, maka PPh yang dikenakan sebesar 1,2% omzet bruto.

Perusahaan pelayaran asing dan/atau maskapai penerbangan dengan laba bersih 6% dari omzet bruto, maka PPh yang dikenakan sebesar 2,64% omzet bruto.

WPLN dengan kantor perwakilan di Indonesia tanpa perjanjian bilateral di bawah P3B dengan laba bersih 1% dari Nilai Ekspor Bruto, maka penyelesaian PPh yang dikenakan sebanyak 0,44% dari Nilai Ekspor Bruto.

Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah dikenakan PPh 5% dari bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Objek PPh Pasal 15

Terakhir, objek PPh Pasal 15. Sesuai dengan regulasi yang sudah diatur, semua nilai pengganti atau imbalan dalam bentuk uang yang didapat oleh pihak Wajib Pajak didasarkan pada perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang sudah dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain yang ada di Indonesia dan/atau dari pelabuhan Indonesia menuju pelabuhan luar negeri. Inilah objek pajak PPh Pasal 15.

Hal lain yang perlu diperhatikan, Wajib Pajak terutama perusahaan penerbangan dalam negeri merujuk pada Wajib Pajak perusahaan penerbangan yang berlokasi di Indonesia. Wajib Pajak ini juga memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter di atas. Perjanjian charter ini meliputi sewa ruangan pesawat udara (space charter) baik itu untuk orang atau barang.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.