TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat banyak jenis penghasilan yang diatur dalam UU PPh atau Pajak Penghasilan. Tidak hanya mengatur perihal jenis-jenis penghasilan yang Anda terima, UU ini juga mengatur banyak hal lain. Dimulai dari objek pajak, tarif pajak, mekanisme penghitungan, pembayaran, sampai termasuk tenggat waktu yang ditetapkan.

Peraturannya juga beragam, tergantung pada jenis penghasilan dan siapa Wajib Pajaknya. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) umumnya akan memiliki beberapa perbedaan terapan pajak dari Wajib Pajak Badan (WPB). Anda pun bisa melihat perbedaan dari sisi tarif pajak yang dikenakan sampai perbedaan di masa atau tenggat pembayaran.

Sebelum masuk ke penjelasan lebih jauh soal UU PPh Pasal 15, ada baiknya Anda tahu dulu definisi dari regulasi pajak yang satu ini. Pada dasarnya, PPh Pasal 15 ini berbicara tentang jenis pajak penghasilan yang diambil dari Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung dalam industri penerbangan internasional, pelayaran, serta perusahaan asuransi milik asing.

Selain industri-industri tersebut, sebenarnya masih ada bidang lain yang juga dikenakan PPh Pasal 15. Misalnya perusahaan investasi yang bergerak dalam bentuk build-operate-transfer (bangun-guna-serah). Perusahaan ini biasanya terkait di proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, ada juga perusahaan pengeboran minyak yang wajib dikenakan PPh Pasal 15.

Setiap tanggal 20 di bulan yang sama pembayaran penghasilan diterima, Anda harus menyerahkan laporan PPh. Untuk tanggal jatuh temponya bisa bervariasi, tergantung pada jenis PPh itu sendiri.

Berikut ini beberapa di antaranya yang diatur dalam regulasi perpajakan;

Perusahaan pelayaran wajib bayar paling lambat setiap bulan di tanggal 10. Pembayaran setelah faktur pajak sudah dibuat.

Perusahaan pelayaran dalam negeri, pengiriman asing dan/atau perusahaan penerbangan wajib bayar (diambil oleh pemungut cukai) paling lambat di tanggal 10. Pembayaran dilakukan di bulan yang sama setelah faktur pajak dibuat. Jika yang Wajib Pajak membayar langsung, maka pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 di bulan yang sama setelah faktur sudah dibuat.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan kantor perwakilan di Indonesia tanpa perjanjian bilateral di bawah Perjanjian Pajak Indonesia, pajak wajib dibayar di bulan yang sama setelah menerima penghasilan, selambat-lambatnya di tanggal 15.

Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah (BOT) wajib bayar pajak ini pada bulan di mana masa BOT sudah selesai. Pembayaran paling lambat di tanggal 15 bulan tersebut.

Tarif PPh Pasal 15

Tarif pajak yang dikenakan dalam PPh Pasal 15 ini juga berbeda. Berbeda-beda bergantung pada jenis industri bisnis tersebut. Berikut penjabarannya.

Perusahaan pelayaran dengan laba bersih 6% dari omzet bruto, maka PPh yang dikenakan sebesar 1,8% omzet bruto.

Perusahaan pelayaran dalam negeri dengan laba bersih 4% dari omzet bruto, maka PPh yang dikenakan sebesar 1,2% omzet bruto.

Perusahaan pelayaran asing dan/atau maskapai penerbangan dengan laba bersih 6% dari omzet bruto, maka PPh yang dikenakan sebesar 2,64% omzet bruto.

WPLN dengan kantor perwakilan di Indonesia tanpa perjanjian bilateral di bawah P3B dengan laba bersih 1% dari Nilai Ekspor Bruto, maka penyelesaian PPh yang dikenakan sebanyak 0,44% dari Nilai Ekspor Bruto.

Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah dikenakan PPh 5% dari bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Objek PPh Pasal 15

Terakhir, objek PPh Pasal 15. Sesuai dengan regulasi yang sudah diatur, semua nilai pengganti atau imbalan dalam bentuk uang yang didapat oleh pihak Wajib Pajak didasarkan pada perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang sudah dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain yang ada di Indonesia dan/atau dari pelabuhan Indonesia menuju pelabuhan luar negeri. Inilah objek pajak PPh Pasal 15.

Hal lain yang perlu diperhatikan, Wajib Pajak terutama perusahaan penerbangan dalam negeri merujuk pada Wajib Pajak perusahaan penerbangan yang berlokasi di Indonesia. Wajib Pajak ini juga memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter di atas. Perjanjian charter ini meliputi sewa ruangan pesawat udara (space charter) baik itu untuk orang atau barang.