PajakOnline.com—Purchase requsition atau biasa dikenal purchase request merupakan suatu dokumen yang berbentuk formulir internal perusahaan yang digunakan oleh pegawai perusahaan yang dibuat sebelum melakukan pembelian barang/jasa. Dengan kata lain, purchase requisition ialah dokumen yang berisi permintaan pembelian yang diajukan untuk pengadaan barang.
Pada umumnya, purchase requisition memuat sejumlah informasi berikut:
1. Nama purchase requisition.
2. Nama/identitas pihak yang mengajukan pembelian.
3. Nama vendor yang menjadi pihak penjual.
4. Barang/jasa yang ingin dibeli.
5. Estimasi harga barang/jasa.
6. Jumlah barang/jasa.
Bila permintaan tersebut telah disetujui oleh pihak terkait dan pemilik otoritas maka akan dilanjutkan menjadi
purchase order.
Baca Juga: Purchase Order (PO) Berikut Penjelasannya
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya ialah saat diterbitkannya purchase
requisition masih dapat direvisi oleh manajer yang berwenang. Sedangkan, purchase order jika sudah dibuat dan
dikirim ke suplier maka kecil kemungkinan untuk direvisi sebab sudah disetujui dan ditandatangani oleh perusahaan dan supplier. (Atania Salsabila)

































