PajakOnline.com—Sesuai Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2015, retroactive check adalah penelitian tentang keabsahan dan kebenaran isi dari Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan oleh instansi penerbit SKA.
Dilakukannya retroactive check ini ketika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Contohnya, ketika mengikuti hasil penelitian tanda tangan pejabat dan/atau stempel pada SKA tidak sama atau tidak tercantum pada contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel.
Di luar itu, SKA juga dapat diragukan keabsahannya dan kebenaran isinya pada hal mengikuti penelitian format, bentuk, dan pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau pemenuhan ketentuan asal barang lainnya diragukan.
Tetapi, pemerintah sudah mencabut PMK 205/2015 dan diganti dengan PMK No.229/PMK.04/2017 s.t.d.t.d PMK No.109/PMK.04/2019. Aturan terbaru ini tidak dijelaskan tentang retroactive check melainkan permintaan retroactive check.
Aturan itu menjelaskan permintaan retroactive check menjadi permintaan yang pejabat Bea dan Cukai lakukan kepada instansi penerbit SKA dalam memperoleh informasi keasalan barang, baik terkait dengan kriteria asal barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA.
Permintaan retroactive check dapat diajukan ketika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Sesuai dengan aturan terbaru, SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya ketika berdasarkan hasil penelitian terdapat 6 kondisi.
1. Ada ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA dan/atau stempel dan spesimen yang menimbulkan keraguan.
2. Ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria).
3. Ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria).
4. Ada keraguan atas informasi pada SKA Back-to Back. Adapun SKA Back-to Back adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
5. Importir tidak mampu menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA dari negara anggota pengekspor pertama.
6. Ada ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA atau Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
Permintaan retroactive check itu perlu disertai dengan copy atau pindaian SKA yang menyebutkan alasan keraguan berikut dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA dan/atau permintaan bukti-bukti terkait.
Kemudian permintaan retroactive check bisa dilaksanakan secara acak (random) oleh pejabat Bea dan Cukai yang memiliki wewenang mengikuti ketentuan yang diatur pada perjanjian atau kesepakatan internasional.
Permintaan retroactive check bisa dilaksanakan lebih dari 1 kali. Permintaan lebih dari 1 kali itu dapat diajukan ketika jawaban tidak diikuti dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberi keyakinan yang mumpuni untuk pejabat Bea dan Cukai.
Tetapi, permintaan itu perlu diperhatikan jangka waktu yang sudah disepakati pada setiap-setiap perjanjian/kesepakatan internasional. Ketika jawaban terhadap permintaan retroactive check tidak diterima pada jangka waktu yang telah ditentukan artinya SKA dinyatakan tidak valid.
Dalam PMK No.171/PMK.04/2020 terdapat penjelasan tentang ketentuan jangka waktu maksimal permintaan retroactive check, yang menentukan pengenaan tarif bea masuk barang impor mengikuti ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
Kemudian terhadap barang impor yang SKA-nya diajukan permintaan retroactive check itu dikenai tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Tak hanya terhadap SKA, permintaan retroactive check juga dapat diajukan terhadap e-Form D atau Invoice Declaration. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































