PajakOnline.com—Utang pajak meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan pribadi ataupun badan. Secara definisi, utang pajak merupakan kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut Wajib Pajak (WP) dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.
Utang pajak muncul lantaran diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau pegawai pajak. Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh wajib pajak. Setelah dihitung, nantinya WP akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.
Dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disebutkan utang pajak wajib dibayar, termasuk di dalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua yaitu kondisi material dan formal.
Dalam kondisi material, utang pajak muncul karena adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand, namun belum ada SKP, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak. Sedangkan pada kondisi formal, utang pajak muncul karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan (pengusaha melakukan impor barang), keadaan-keadaan (memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak), dan peristiwa-peristiwa (mendapat hadiah undian) yang mana bisa menimbulkan pajak.
Penagihan utang pajak bersifat memaksa. Penagihan utang pajak dapat dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai melakukan penyitaan. Utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo, dan dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.
Utang pajak dapat dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Dilakukan Pembayaran
Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. Wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.
Pembayaran utang pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.
2. Kompensasi
Wajib pajak dapat melakukan kompensasi apabila memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga dapat digunakan untuk membayar. Banyak sekali penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak, seperti kekeliruan pembayaran, perubahan peraturan pajak, dan lainnya. Hal ini yang membuat kelebihan pajak dapat dikreditkan atau diakui dan dapat dipergunakan membayar utang pajak.
Oleh karena itu wajib pajak juga dapat menghapus menggunakan cara ini dengan syarat WP harus mengajukannya sendiri kepada petugas pajak.
3. Pembebasan
Alternatif selanjutnya untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait. Namun, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung-jawab WP berupa membayar pajak.
4. Penghapusan
Penghapusan ini hampir sama dengan pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan dari wajib pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti wajib pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.
5. Kadaluarsa
Cara terakhir pembebasan kewajiban pajak adalah kedaluarsa pajak, di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak. Umumnya, di kondisi ini sudah tertulis kepastian secara hukum tentang kapan utang sudah tak bisa ditagih lagi.
Kami kutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hak untuk menagih pajak kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Kedaluarsa penagihan pajak pun dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan.

































