Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Soal Utang Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Utang pajak meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan pribadi ataupun badan. Secara definisi, utang pajak merupakan kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut Wajib Pajak (WP) dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Utang pajak muncul lantaran diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau pegawai pajak. Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh wajib pajak. Setelah dihitung, nantinya WP akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.

Dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disebutkan utang pajak wajib dibayar, termasuk di dalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua yaitu kondisi material dan formal.

Dalam kondisi material, utang pajak muncul karena adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand, namun belum ada SKP, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak. Sedangkan pada kondisi formal, utang pajak muncul karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan (pengusaha melakukan impor barang), keadaan-keadaan (memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak), dan peristiwa-peristiwa (mendapat hadiah undian) yang mana bisa menimbulkan pajak.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Penagihan utang pajak bersifat memaksa. Penagihan utang pajak dapat dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai melakukan penyitaan. Utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo, dan dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.

Utang pajak dapat dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Dilakukan Pembayaran

Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. Wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.

Pembayaran utang pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.

2. Kompensasi

Wajib pajak dapat melakukan kompensasi apabila memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga dapat digunakan untuk membayar. Banyak sekali penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak, seperti kekeliruan pembayaran, perubahan peraturan pajak, dan lainnya. Hal ini yang membuat kelebihan pajak dapat dikreditkan atau diakui dan dapat dipergunakan membayar utang pajak.

Oleh karena itu wajib pajak juga dapat menghapus menggunakan cara ini dengan syarat WP harus mengajukannya sendiri kepada petugas pajak.

3. Pembebasan

Alternatif selanjutnya untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait. Namun, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung-jawab WP berupa membayar pajak.

4. Penghapusan

Penghapusan ini hampir sama dengan pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan dari wajib pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti wajib pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.

5. Kadaluarsa

Cara terakhir pembebasan kewajiban pajak adalah kedaluarsa pajak, di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak. Umumnya, di kondisi ini sudah tertulis kepastian secara hukum tentang kapan utang sudah tak bisa ditagih lagi.

Kami kutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hak untuk menagih pajak kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Kedaluarsa penagihan pajak pun dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.