TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan SSE Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerapkan sistem SSE pajak sebagai billing pembayaran online. Hal tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi, modernisasi, serta otomatisasi sistem administrasi dalam hal pengelolaan pajak mulai dari pembayaran hingga pelaporannya.

Tetapi, nyatanya masih ada wajib pajak yang masih belum tahu tentang SSE Pajak. Dahulu, pemerintah menetapkan pembayaran pajak lewat SSE Pajak pada 1 Juli 2016 hingga Januari 2020. Meski begitu, pengetahuan terkait SSE pajak tetap penting untuk dipahami.

SSE Pajak merupakan singkatan dari Surat Setoran Elektronik. SSE adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller DJP dan menerapkan billing system. SSE pajak online ini akan menerbitkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.

Wajib Pajak sekarang tidak perlu lagi datang ke bank untuk bayar pajak, tapi kini juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui ATM atau internet banking.

Dahulu, SSE pajak online untuk penerbitan kode billing atau ID Billing pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id.

Sse.pajak.go.id adalah aplikasi SSE/Surat Setoran Elektronik Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan kode billing pajak. Untuk menghasilkan kode billing pajak di sse.pajak.go.id ini, wajib pajak harus menginput satu per satu nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Manfaat Membuat ID Billing Melalui SSE

Dengan melalui sistem Surat Setoran Elektonik atau sse.pajak.go.id, angka tertib membayar pajak semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari beberapa keuntungan yang dirasakan oleh wajib pajak. Berikut merupakan manfaat dari membuat ID billing melalui aplikasi surat setoran elektronik sse.pajak.go.id:

1. Hemat Waktu

Sistem Surat Setoran Elektronik pajak online memungkinkan wajib pajak untuk lebih banyak hemat waktu, tanpa menghabiskan waktu di jalan.

2. Bayar Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja

Hal ini dikarenakan wajib pajak dapat setor pajak tanpa harus selalu datang ke bank, tapi juga bisa melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan ID billing.

Tetapi, kini wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan kanal SSE tersebut karena sejak Januari 2020, kanal SSE sudah tidak lagi dipergunakan. Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui website resmi DJP karena Saat ini penyedia ID Billing adalah DJP Online maupun aplikasi terintegrasi. (Wiasti Meurani)