Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan SSE Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
14/12/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
E-Billing, Sistem Bayar Pajak Online Beri Banyak Kemudahan

Ilustrasi e-billing.

1.2k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerapkan sistem SSE pajak sebagai billing pembayaran online. Hal tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi, modernisasi, serta otomatisasi sistem administrasi dalam hal pengelolaan pajak mulai dari pembayaran hingga pelaporannya.

Tetapi, nyatanya masih ada wajib pajak yang masih belum tahu tentang SSE Pajak. Dahulu, pemerintah menetapkan pembayaran pajak lewat SSE Pajak pada 1 Juli 2016 hingga Januari 2020. Meski begitu, pengetahuan terkait SSE pajak tetap penting untuk dipahami.

SSE Pajak merupakan singkatan dari Surat Setoran Elektronik. SSE adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller DJP dan menerapkan billing system. SSE pajak online ini akan menerbitkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.

Wajib Pajak sekarang tidak perlu lagi datang ke bank untuk bayar pajak, tapi kini juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui ATM atau internet banking.

Dahulu, SSE pajak online untuk penerbitan kode billing atau ID Billing pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Sse.pajak.go.id adalah aplikasi SSE/Surat Setoran Elektronik Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan kode billing pajak. Untuk menghasilkan kode billing pajak di sse.pajak.go.id ini, wajib pajak harus menginput satu per satu nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Manfaat Membuat ID Billing Melalui SSE

Dengan melalui sistem Surat Setoran Elektonik atau sse.pajak.go.id, angka tertib membayar pajak semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari beberapa keuntungan yang dirasakan oleh wajib pajak. Berikut merupakan manfaat dari membuat ID billing melalui aplikasi surat setoran elektronik sse.pajak.go.id:

1. Hemat Waktu

Sistem Surat Setoran Elektronik pajak online memungkinkan wajib pajak untuk lebih banyak hemat waktu, tanpa menghabiskan waktu di jalan.

2. Bayar Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja

Hal ini dikarenakan wajib pajak dapat setor pajak tanpa harus selalu datang ke bank, tapi juga bisa melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan ID billing.

Tetapi, kini wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan kanal SSE tersebut karena sejak Januari 2020, kanal SSE sudah tidak lagi dipergunakan. Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui website resmi DJP karena Saat ini penyedia ID Billing adalah DJP Online maupun aplikasi terintegrasi. (Wiasti Meurani)

Share498Tweet312Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemerintah Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Next Post

Dorong Daya Beli Masyarakat, Presiden Jokowi Salurkan BLT El Nino

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Dorong Daya Beli Masyarakat, Presiden Jokowi Salurkan BLT El Nino

Dorong Daya Beli Masyarakat, Presiden Jokowi Salurkan BLT El Nino

Toyota Pertahankan Market Share di Atas 33% Sepanjang Tahun, Proyeksikan Wholesales Positif di Penghujung 2023

Toyota Pertahankan Market Share di Atas 33% Sepanjang Tahun, Proyeksikan Wholesales Positif di Penghujung 2023

Program Sejuta Rumah Telah Mencapai 777.708 Unit

Pemerintah Suntik Modal Hutama Karya Rp28,8 Triliun

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In