PajakOnline.com—Sesuai pasal 1 angka 5 PMK 48/2021, SPOP menjadi surat yang dipakai wajib pajak dalam melaporkan data objek pajak sesuai aturan UU PBB dan disertakan dengan lampiran SPOP yang menjadi bagian tidak bisa dipisahkan dari SPOP.
Sedangkan SPOP elektronik yaitu SPOP yang berbentuk elektronik. Aturan tentang SPOP elektronik diatur pada pada aturan terdahulu. Awalnya PMK 254/2014 menjelaskan SPOP bisa disampaikan langsung melalui pos, jasa pengiriman, atau cara lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Tetapi dengan PMK 48/2021, SPOP dapat disampaikan oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP wajib pajak bisa dilaksanakan dengan elektronik lewat laman DJP atau saluran lain yang ditentukan Dirjen Pajak. Salah satu diantara salurannya yaitu e-SPOP.
Melihat dalam laman DJP Online, e-SPOP menjadi fitur penyampaian formulir SPOP PBB-P3 lewat elektronik. Dengan fitur e-SPOP, penyampaian dan pengembalian SPOP yang awalnya dilakukan manual sekarang bisa dilakukan dengan elektronik.
Dalam fitur e-SPOP mempunyai menu dashboard, unduh, dan lapor. Pada menu unduh, disediakan beberapa format SPOP oleh DJP pada setiap sektor dan subsektor PBB-P3L yang bisa diunduh wajib pajak. Wajib pajak juga bisa mencari format file SPOP yang mengikuti dengan input langsung NOP.
Format SPOP elektronik itu berbentuk file excel yang terdapat formulir SPOP berikut lampirannya. Lewat file excel itu, wajib pajak bisa langsung melakukan ekspor SPOP yang sudah diisi kedalam format file XML.
Lalu, menu lapor melihatkan halaman dalam mengunggah file XML SPOP berikut dokumen pendukung yang formatnya PDF. Sedangkan, menu dashboard menampilkan SPOP elektronik yang telah berhasil dilaporkan juga untuk mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE).
Mengikuti PMK 48/2021, wajib pajak wajib menyampaikan SPOP elektronik paling lama 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. Ditentukannya tanggal oleh DJP dalam penerimaan SPOP.
1. 1 Februari tahun pajak PBB terutang, bagi sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.
2. 31 Maret tahun pajak PBB terutang, bagi sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya.
3. Tanggal objek terdaftar pada SKT PBB, pada hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB sesudah kedua tanggal itu.
SPOP ini sebagai sarana wajib pajak dalam melaporkan objek pajaknya yang sudah terdaftar. Karena berdasarkan PMK 48/2021, wajib pajak wajib melaporkan objek pajak PBB-P3 yang sudah terdaftar yang memakai SPOP yang disampaikan oleh DJP sekali setiap tahunnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































