PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan sektor otomotif dan sektor properti mengalami peningkatan penjualan lantaran kebijakan pemberian insentif atau diskon pajak.
Untuk sektor otomotif, berkat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penjualannya meningkat 143 persen di bulan Maret 2021.
“Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan properti di bulan Maret,” kata Menko Airlangga dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini, Senin (12/4/2021).
Kenaikan penjualan properti dibagi menjadi properti untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang naik 10 persen, penjualan rumah untuk masyarakat menengah yang naik 20 persen dan penjualan rumah untuk masyarakat menengah atas yang naik 10 persen.
Menko Airlangga menyebutkan, adanya diskon pajak sektor otomotif dan sektor properti membuat dunia usaha dapat bangkit. Oleh karena itu, perusahaan di sektor ini dan seluruh sektor bisnis pada umumnya diingatkan untuk membayar THR karyawannya menjelang Lebaran mendatang.
“Ini disampaikan, sudah waktunya pihak swasta memberikan THR karena berbagai kegiatan stimulus sudah diberikan,” katanya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, pemerintah telah memperluas pemberian insentif atau diskon pajak pada kendaraan roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri, mulai 1 April 2021. Pemerintah memperluas kebijakan diskon pajak Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Awalnya dalam catatan kami, diskon pajak tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Indonesia yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” kata Menperin Agus Gumiwang.
Menurut Menperin, tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” katanya.
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menperin.
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Menperin Agus Gumiwang.

































