PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah memasuki masa pensiun tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dengan cara mengajukan penonaktifan NPWP atau NPWP nya disebut Non Efektif (NPWP NE).
Penonaktifan NPWP atau NPWP non-efektif (NE) ini berlaku apabila setidaknya 2 kriteria terpenuhi, yakni penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.
“Jika setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau
penghasilan di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan NPWP NE. Jika sudah NE, tidak ada kewajiban untuk lapor SPT,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini
Permohonan NPWP non-efektif (NE) bisa diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Caranya, mengisi formulir penetapan wajib pajak non-efektif dilampiri dengan dokumen pendukung.
Surat permohonan NPWP NE bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh di laman pajak.go.id. Sementara daftar kontak KPP dapat dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila seorang pensiunan tidak memenuhi kriteria penetapan NPWP NE di atas, pensiunan masih wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya.
Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.
Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan
tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.