Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pentingnya Pembukuan Keuangan Bagi Pelaku UMKM

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Desember 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pengusaha kecil atau pelaku UMKM pedagang eceran. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Mengatur keuangan melalui pencatatan pembukuan keuangan penting dilakukan bagi para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM sebaiknya memiliki pembukuan yang mencatat secara detail aliran uang  yang keluar-masuk.

Dengan begitu, para pelaku UMKM siap untuk naik kelas untuk memajukan dan mengembangkan bisnisnya semakin besar dan menguntungkan.

Biasanya alasan merepotkan membuat para pelaku UMKM malas melakukan pembukuan keuangan. Alasan lainnya, sering muncul adalah pemilik usaha tak punya waktu untuk melakukan pembukuan.

Padahal, cara ini bisa diakali dengan mencicilnya setiap kali sebuah transaksi selesai dilakukan. Catatan ini nanti tinggal dirapikan setelah selesai jam sibuk dan dimasukkan ke buku besar.

Kesalahan yang sering dilakukan oleh pengusaha adalah mencampur aduk keuangan. Sering kali, seorang perintis usaha bingung memisahkan antara keuangan sektor usaha dan pribadi. Hal tersebut yang bisa menyebabkan kerancuan keuangan. Maka dari itu, usaha sekecil apapun tetap harus melakukan pembukuan keuangan.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja menjadi dua macam, yakni:

1. Usaha Menengah adalah yang mempekerjakan 20-99 orang.

2. Usaha Kecil adalah usaha yang mempekerjakan 5-19 tenaga.

Pandangan pembukuan keuangan merepotkan sebaiknya dihindari. Sebab dengan mencatat aliran kas atau pembukuan yang rapi, seorang perintis usaha bisa mengetahui detail keuntungan yang diperoleh.

Dia juga bisa mendapat gambaran prospek kelangsungan usahanya.

Bukanya hanya itu, ketika sebuah usaha mulai berkembang dan pembelian semakin meningkat, maka jumlah transaksi yang dilakukan pun semakin banyak.

Dengan begitu, penting untuk memerhatikan jumlah pemasukan, utang, dan piutang usaha atau account receivable adalah agar pemilik usaha dapat menghitung jumlah margin bahkan meningkatkan profit keuangan secara maksimal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, beberapa hal yang perlu dicatat dalam pembukuan di antaranya data yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta jumlah harga perolehan dari penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Informasi yang cukup banyak itu membuat anggapan pembukuan hanya diperlukan oleh perusahaan besar saja.

Padahal usaha kecil juga sangat membutuhkannya karena banyak manfaat pembukuan yang bisa didapat.

Mengabaikan pencatatan keuangan bisa memicu tertundanya proses usaha, kecurangan dalam usaha, bahkan kebangkrutan karena pemilik usaha tidak dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait pemasukan dan pengeluaran.

Membuat pembukuan keuangan untuk UMKM sebetulnya tidak rumit. Seorang perintis usaha, dianjurkan membuat pembukuan keuangan usaha sejak awal usaha dirintis.

Sebuah perusahaan besar biasanya menyerahkan pencatatan keuangan pada seorang akuntan profesional, yang sudah berpengalaman yang dapat mereka gaji untuk mengerjakan pembukuan.

Namun bagi mereka yang baru merintis usaha, pembukuan aliran kas bisa dilakukan sendiri. Caranya sebagai berikut;

1. Catatan Pemasukan

Setiap pemasukan yang muncul juga harus dicatat, namun dicatat dalam buku terpisah dari catatan pengeluaran.

Buku catatan penghasilan atau kas pemasukan ini digunakan untuk mencatat pemasukan perusahaan, seperti jumlah penjualan produk atau jasa per hari dan piutang yang berhasil dibayar.

Disarankan untuk membuat catatan ini secara rutin. Catatan pemasukan bermanfaat untuk mengetahui seberapa besar keuntungan yang didapatkan oleh seorang pemilik usaha.

2. Buat Catatan Pengeluaran

Pada awal memulai usaha, seorang pengusaha harus membuat catatan pengeluaran secara terpisah.

Semua pengeluaran mulai dari biaya operasional, pembelian bahan baku, hingga gaji karyawan dapat dikelompokkan dalam satu tabel.

Pajak yang dikeluarkan oleh pemilik usaha juga harus dimasukkan ke tabel biaya pengeluaran tersebut.

Dengan begitu, si pemilik usaha bisa mengetahui berapa jumlah modal usaha yang sudah dikeluarkan.

Kondisi ini juga membuat pemilik usaha lebih mudah menetapkan target dan strategi agar modal bisa cepat kembali.

3. Buku Stok Barang jadi Cara Membuat Pembukuan Keuangan

Selain pembukuan keuangan, persediaan barang atau stok barang juga perlu dibuat pencatatannya, baik itu oleh perintis usaha dibidang penjualan barang maupun jasa.

Penjual jasa, seperti salon membutuhkan beberapa produk penunjang aktivitas usahanya.

Stok barang memiliki hubungan langsung dengan penjualan.

Pada saat terjadi penjualan, khususnya di sektor usaha penjualan barang, pemilik usaha harus dapat memastikan bahwa persediaan produk ada dan pada akhir periode pemilik usaha sebaiknya tidak menyisakan banyak barang karena ini bisa menimbulkan kerugian atau penumpukan stok.

Catat secara rutin jumlah barang yang masuk dan keluar setiap hari.

Semakin tinggi tingkat penjualan, maka intensitas jumlah barang yang keluar dan masuk juga pasti semakin tinggi.

Pencatatan stok barang dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan pegawai dan supplier.

Pemilik usaha juga bisa dengan mudah memonitor dan mengawasi persediaan barang. Apalagi jika mematok target berapa jumlah produk yang harus dijual.

Buku stok barang akan membantu pula penyusunan manajemen gudang dengan lebih optimal.

4. Buat Buku atau Catatan Kas Utama

Buku kas utama ini menggabungkan transaksi antara buku kas pemasukan dengan buku kas pengeluaran.

Dengan menggabungkan kedua transaksi tersebut, seorang pemilik usaha bisa mengetahui secara detail berapa keuntungan maupun kerugian perusahaan.

Dalam usaha kecil (UMKM), buku kas utama juga berperan dalam membuat perencanaan dan strategi perusahaan, khususnya cadangan dana darurat.

5. Pembuatan Buku dan laporan Laba Rugi

Buatlah pencatatan laba-rugi untuk mencatat pendapatan dan beban perusahaan dalam satu periode tertentu.

Maka dengan begitu, seorang pemilik usaha tahu apakah dia sedang mengalami kerugian atau mendapat keuntungan.

Manfaat lain buku laba-rugi yakni memberikan informasi berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh si pemilik usaha dan mengevaluasi strategi perusahaan apakah sudah cukup mendatangkan keuntungan.

Membangun sebuah usaha tidak terlepas dari untung dan rugi sehingga dibutuhkan pembukuan sederhana untuk memantau kinerja keuangan sebuah bisnis.

Pemilik usaha juga dapat mengetahui jumlah modal yang sudah terpakai, sisa modal, serta jumlah utang.

Pembukuan yang lengkap dan terperinci akan menjadi alat analisis bagi kinerja bisnis.

Hasil analisis ini nantinya dapat digunakan untuk membuat keputusan dan mengembangkan strategi bisnis selanjutnya.

Pembukuan yang lengkap juga akan menghasilkan analisis tepat, yang akan berpengaruh pada keputusan yang akan diambil oleh pemilik usaha.

Ketika usaha yang baru dirintis sudah memiliki NPWP, maka ada kewajiban pelaporan pajak.

Untuk pelaporan pajak ini dibutuhkan catatan keuangan selama satu tahun. Dengan adanya pembukuan, maka pemilik usaha bisa langsung menyorongkan informasi keuangan yang lengkap pada waktu yang dibutuhkan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.