PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali aturan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pengaturan itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2022. Sebelumnya penundaan pembayaran cukai diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/2021.
Penundaan pembayaran cukai yaitu kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Skema penundaan cukai diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Dengan fasilitas penundaan ini, pengusaha pabrik berpotensi mendapatkan penundaan pembayaran cukai selama 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Untuk importir BKC, penundaan diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
Selain itu, terdapat skema penundaan selama 90 hari yang diberikan kepada pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industi BKC. Untuk fasilitas penundaan 90 hari ini bisa diperoleh pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC dengan jumlah lebih besar ketimbang jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Jika ingin diberi penundaan, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib menyerahkan jaminan. Jenis jaminan yang dapat diserahkan telah diatur dalam PMK 74/2022, yaitu berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan. Pada jaminan bank berupa garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi).
