PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali aturan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pengaturan itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2022. Sebelumnya penundaan pembayaran cukai diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/2021.
Penundaan pembayaran cukai yaitu kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Skema penundaan cukai diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Dengan fasilitas penundaan ini, pengusaha pabrik berpotensi mendapatkan penundaan pembayaran cukai selama 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Untuk importir BKC, penundaan diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
Selain itu, terdapat skema penundaan selama 90 hari yang diberikan kepada pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industi BKC. Untuk fasilitas penundaan 90 hari ini bisa diperoleh pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC dengan jumlah lebih besar ketimbang jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Jika ingin diberi penundaan, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib menyerahkan jaminan. Jenis jaminan yang dapat diserahkan telah diatur dalam PMK 74/2022, yaitu berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan. Pada jaminan bank berupa garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi).
Selanjutnya, jaminan dari perusahaan asuransi berupa sertifikat jaminan yang diterbitkan penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sedangkan, jaminan perusahaan berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
Tak hanya menyerahkan jaminan, pengusaha pabrik dan importir juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan agar dapat memperoleh penundaan. Pengusaha pabrik dan importir juga harus mengajukan permohonan pemberian penundaan terlebih dahulu agar dapat menikmati fasilitas ini. Terdapat 3 cara pelunasan cukai meliputi pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara pembayaran itu telah ditentukan peruntukannya masing-masing.
Seperti, pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan atas BKC berupa Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5%. Sementara itu, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa: MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%, MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dan hasil tembakau.(Kelly Pabelasary)