PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki wewenang untuk melakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak. Penagihan pajak ini dapat dilakukan melalui surat teguran, penerbitan Surat Paksa, hingga melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
Penagihan seketika dan sekaligus merupakan tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPSP.
Penanggung pajak dibagi menjadi dua, yakni Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2023, penanggung pajak Wajib Pajak orang pribadi, diantaranya suami/istri, salah seorang ahli waris, wali, ataupun pengampu.
Dalam Wajib Pajak badan, yang dapat menjadi penanggung pajak di antaranya direksi, dewan komisaris, dan orang yang secara nyata memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan perusahaan.
Lebih lanjut, merujuk pada pasal 20 Ayat (2) UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 6 Ayat (1) UU PPSP, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Berikut ini penyebab penagihan seketika dan sekaligus, sesuai dengan Pasal 12 PMK Nomor 63 Tahun 2023 yakni:
– Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk melakukan hal itu;
– Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
– Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; badan akan dibubarkan oleh negara;
– Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga; atau
– Terdapat tanda-tanda kepailitan.
Selanjutnya, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, tanpa didahului Surat Teguran, sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan atau sebelum penerbitan Surat Paksa. Namun, surat tersebut harus memuat informasi seperti nama Wajib Pajak atau penanggung pajak, besarnya utang pajak, dan perintah untuk membayar. (Azzahra Choirrun Nissa)