Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sudah menjadi bagian dari proses pengendalian dalam perpajakan yaitu melakukan pemeriksaan pajak. Dilakukannya kegiatan pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan aturan yang berlaku.

Sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Wajib Pajak. Tujuan dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak harus memberikan kewenangan untuk memeriksa kepada Direktur Pajak. Ketika Wajib Pajak melakukan penolakan dan menghindari pemeriksaan, maka pemeriksa berhak melakukan penyegelan aset milik Wajib Pajak.

Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU KUP tentang memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak/tidak bergerak. Apa yang dimaksud dengan penyegelan?

Aturan yang mengatur tentang penyegelan dalam proses pemeriksaan di antaranya terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang telah digantikan dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 lalu kembali digantikan dengan PMK No. 18/PMK/03/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Penyegelan diartikan sebagai “Tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/ato tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda benda lain” Terkandung dalam Pasal 1 angka 13 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sudah menjadi salah satu kewenangan pemeriksa pajak untuk melakukan penyegelan dalam proses pemeriksaan sebagai sarana pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan bentuk pemeriksaan lapangan. Pemeriksa juga memiliki kewenangan melaksanakan penyegelan sebagai sarana memperoleh atau mengamankan buku, catatan/dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang bisa memberikan petunjuk mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa.

Dilakukannya penyegelan sebagai tujuan untuk supaya buku, catatan/dokumen itu tidak dihilangkan, dipindahkan, diubah, dirusak, dimusnahkan, ditukar/dipalsukan. Dalam pasal 32 ayat (2) PMK 17/2013 mengemukakan lebih jelas penyegelan dapat dilakukan ketika saat kegiatan pemeriksaan lapangan mendapati 4 kondisi.

1. Wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

2. Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan menolak memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan. Penolakan bisa dalam bentuk tidak memberi kesempatan pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau tidak membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

3. Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai/keluarga wajib pajak bersangkutan yang dewasa yang memiliki kewenangan sebagai perwakilan wajib pajak. Oleh karena itu, harus melakukan tindakan pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.

4. Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak ada di tempat dan pegawai/keluarga yang dewasa dari wajib pajak yang memiliki kewenangan bertindak sebagai pihak yang mewakili wajib pajak terkait menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

Selain itu penyegelan data elektronik bisa dilakukan selama tidak memengaruhi kelancaran kegiatan operasional perusahaan, apalagi berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, ketika wajib pajak dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak sebaiknya bersifat kooperatif agar kebutuhan informasi tentang perpajakkan bisa terpenuhi dan berjalan dengan baik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.