PajakOnline.com—Sudah menjadi bagian dari proses pengendalian dalam perpajakan yaitu melakukan pemeriksaan pajak. Dilakukannya kegiatan pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Wajib Pajak. Tujuan dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak harus memberikan kewenangan untuk memeriksa kepada Direktur Pajak. Ketika Wajib Pajak melakukan penolakan dan menghindari pemeriksaan, maka pemeriksa berhak melakukan penyegelan aset milik Wajib Pajak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU KUP tentang memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak/tidak bergerak. Apa yang dimaksud dengan penyegelan?
Aturan yang mengatur tentang penyegelan dalam proses pemeriksaan di antaranya terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang telah digantikan dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 lalu kembali digantikan dengan PMK No. 18/PMK/03/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penyegelan diartikan sebagai “Tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/ato tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda benda lain” Terkandung dalam Pasal 1 angka 13 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sudah menjadi salah satu kewenangan pemeriksa pajak untuk melakukan penyegelan dalam proses pemeriksaan sebagai sarana pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan bentuk pemeriksaan lapangan. Pemeriksa juga memiliki kewenangan melaksanakan penyegelan sebagai sarana memperoleh atau mengamankan buku, catatan/dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang bisa memberikan petunjuk mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa.
Dilakukannya penyegelan sebagai tujuan untuk supaya buku, catatan/dokumen itu tidak dihilangkan, dipindahkan, diubah, dirusak, dimusnahkan, ditukar/dipalsukan. Dalam pasal 32 ayat (2) PMK 17/2013 mengemukakan lebih jelas penyegelan dapat dilakukan ketika saat kegiatan pemeriksaan lapangan mendapati 4 kondisi.
1. Wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
2. Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan menolak memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan. Penolakan bisa dalam bentuk tidak memberi kesempatan pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau tidak membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
3. Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai/keluarga wajib pajak bersangkutan yang dewasa yang memiliki kewenangan sebagai perwakilan wajib pajak. Oleh karena itu, harus melakukan tindakan pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.
4. Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak ada di tempat dan pegawai/keluarga yang dewasa dari wajib pajak yang memiliki kewenangan bertindak sebagai pihak yang mewakili wajib pajak terkait menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Selain itu penyegelan data elektronik bisa dilakukan selama tidak memengaruhi kelancaran kegiatan operasional perusahaan, apalagi berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, ketika wajib pajak dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak sebaiknya bersifat kooperatif agar kebutuhan informasi tentang perpajakkan bisa terpenuhi dan berjalan dengan baik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































