PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, akan mengatur berbagai jenis sumbangan fasilitas untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pengaturan dibuat lebih lanjut oleh Otorita IKN.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi mereka yang bersedia menyumbang ke IKN. Yon mengatakan, perusahaan yang menyumbang fasilitas umum atau sosial di IKN bakal mendapat super deduction tax sebesar 200%.
Dia menyebutkan, ketentuan awal potongan pajak ini sudah tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Artinya, ketentuan lebih lanjut akan dibuat dalam Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN.
Yon menjelaskan, Perka Otorita akan mengatur bagaimana cara menerima sumbangan hingga sektor mana saja yang boleh mendapatkannya. Dia menegaskan semuanya akan diatur lebih lanjut oleh Otorita IKN.
“Daerah mana yang akan disumbang, kan kalau orang mau sumbang bikin fasilitas taman tidak boleh semua orang bangun taman di mana-mana. Akan tergantung kepada Otorita menentukan di sini kita perlu taman, di sini masjid, gereja, di sini fasilitas umum atau sosial (lain),” kata Yon selepas acara Workshop Financial Center IKN di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan dikutip hari ini.
“Jadi, kalau ada perusahaan dari Jakarta mau nyumbang kan, misal saya mau nyumbang taman, semua orang tidak bisa nyumbang taman. Itu sangat tergantung nanti aturannya diterapkan oleh perka Otorita,” tambah Yon.
Kini, potongan pajak untuk sumbangan ke IKN diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 12 Tahun 2023. Potongan hingga 200 persen dikenakan untuk sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lain yang bersifat nirlaba.
Fasilitas Super Deduction Tax ini diberikan pemerintah hingga 2035
Dalam Pasal 49 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2023 menjelaskan, wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif ini harus menyampaikan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara luring kepada kepala Otorita dengan ditembuskan kepada direktur jenderal pajak,” demikian kutipan pasal 49 ayat 2 aturan tersebut. (Wiasti Meurani)

































